Ikuti Kami :

Disarankan:

3 Pengedar Sabu Diringkus Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota, BB Hampir Setengah Kilogram

Rabu, 04 September 2024 | 13:12 WIB
3 Pengedar Sabu Diringkus Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota, BB Hampir Setengah Kilogram
3 Pengedar Sabu Diringkus Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota, BB Hampir Setengah Kilogram. Foto: NewsTasikmalaya.com/Ujang HR

Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota mengamankan 3 pengedar narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti mencapai 464 gram.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota mengamankan 3 pengedar narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti mencapai 464 gram.

Ketiga tersangka pengedar sabu-sabu tersebut masing-masing berinisial A, H, dan T. Dari ketiga tersangka, salah satunya merupakan residivis kasus yang sama yakni inisial T. 

Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Imanudin mengatakan, bahwa modus para tersangka mengedarkan narkoba jenis sabu yaitu dengan sistem tempel. 

Barang haram termasuk dibungkus dengan plastik permen atau sedotan, kemudian disimpan di tempat yang telah ditentukan oleh operatornya, kemudian si operator memberikan lokasi penyimpanan sabu ke pembeli. 

"Ini adalah hasil ungkap kasus bulan Agustus. Kita amankan 3 tersangka dengan dua kasus. Tersangka masing-masing inisial A, H, dan T. T ini residivis kasus yang sama, yaitu sabu," kata Imanudin, Rabu (4/9/2024).

Ia menjelaskan, barang bukti yang turut disita dari ketiga tersangka sebanyak 465 gram sabu, alat hisap sabu, korek api, serta barang bukti lainnya. 

Lanjut Imanudin, para tersangka dijerat undang-undang tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. 

Kini ketiga tersangka pengedar sabu tersebut ditahan di ruang tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

 

 

 

Editor
Link Disalin