Ikuti Kami :

Disarankan:

Nasabah Prioritas Bank Plat Merah di Tasikmalaya Adukan Dana Talang Rp6,85 Miliar ke OJK

Kamis, 27 Agustus 2026 | 13:44 WIB
Watermark
Nasabah Prioritas Bank Plat Merah di Tasikmalaya Adukan Dana Talang Rp6,85 Miliar ke OJK. Foto: NewsTasikmalaya.com/Heru Rukanda

Nasabah prioritas Bank Mandiri Cabang Tasikmalaya, Melva Purba bersama suaminya Syeh Armin Ujung, didampingi kuasa hukum Dr. HN Suryana, mendatangi Kantor OJK Tasikmalaya pada Kamis (27/8/2026).

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Seorang nasabah prioritas sebuah bank plat merah di Tasikmalaya, Melva Purba, bersama suaminya, Syeh Armin Ujung, mendatangi Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya, pada Kamis (27/8/2026). 

Kedatangan pasangan tersebut dilakukan bersama kuasa hukumnya, Dr. HN Suryana, untuk mencari solusi terkait dana talang yang mereka klaim hingga saat ini belum dikembalikan oleh pihak bank.

Pihak kuasa hukum menyampaikan bahwa langkah mendatangi OJK dilakukan sebagai upaya mencari penyelesaian melalui mekanisme yang berlaku di sektor jasa keuangan.

Menurutnya, pengaduan tersebut berkaitan dengan dana talang yang nilainya mencapai Rp6,85 miliar dan menjadi pokok persoalan antara kliennya dengan pihak bank.

"Kami datang ke OJK untuk menyampaikan pengaduan dan meminta perhatian terhadap persoalan yang dialami klien kami," ujar Dr. HN Suryana. 

Kuasa hukum menjelaskan, pihaknya datang memenuhi undangan pertemuan dengan pihak bank plat merah yang diinisiasi OJK. 

"Gini ya, tadi sudah dilakukan pertemuan difasilitasi oleh OJK. Pihak bank ditanya sama OJK, dan jawabannya bahwa sampai saat ini masih melakukan investigasi. Jadi belum ada suatu putusan final," ungkapnya.

Lebih jauh ia menyampaikan, dana talang yang belum dikembalikan pihak bank merupakan modal usaha kliennya. Dampak dari itu semua, kliennya mengalami kerugian bahkan mau memberhentikan sebagian karyawannya. 

"Oleh karena itu, saya sampaikan tadi ya bahwa klien kami itu sangat menderita. Modal usaha yang Rp6,85 miliar itu kan sangat berpengaruh pada usaha yang bersangkutan itu terganggu bahkan mau melakukan PHK akibat daripada uang modal yang dipakai," jelasnya. 

Pihak nasabah berharap terdapat kejelasan terkait status dana yang dipersoalkan dan memperoleh penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

"Pada intinya kami ingin uang klien kami bisa dikembalikan, itu saja," imbuh Dr. HN Suryana. 

Sementara itu, Syeh Armin Ujung, menyampaikan bahwa dari pertemuan dengan pihak bank plat merah yang dipertemukan oleh OJK belum menemukan titik temu. 

"Kali ini menjelaskan perihal kelanjutan masalah uang kami dana talang yang ada di bank. Ternyata sampai hari ini, barusan kami ada ketemu tapi tidak ada titik temu penyelesaian dari pihak bank," ungkapnya. 

Ia menjelaskan, persoalan ini sudah berlangsung sejak Februari 2026. Dari pertemuan tersebut belum ada kepastian. 

"Coba bayangkan, sudah dari tanggal 23 Februari sampai hari ini 27 Agustus tetap tidak ada pegangan bahwasanya uang kami kembali atau tidak. Nah tadi saya berharap keadilan di sini. Saya yakin lembaga OJK ke depannya. Saya berharap

dengan hadirnya penengah sebagai OJK di sini ada titik temu buat kami karena ini adalah sangat miris bagi kami tidak sesuai dengan dari awal perkataan para pihak bank," harap Armin.

OJK Memiliki Mekanisme Penanganan Pengaduan Konsumen

Sebagai lembaga yang mengawasi sektor jasa keuangan, OJK memiliki mekanisme layanan pengaduan dan pelindungan konsumen yang dapat dimanfaatkan masyarakat ketika menghadapi permasalahan dengan lembaga jasa keuangan.

Melalui mekanisme tersebut, laporan yang masuk akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan dokumen pendukung serta fakta yang disampaikan oleh para pihak.

Dr. HN Suryana menambahkan, jika dalam waktu beberapa minggu ke depan belum ada kepastian, pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah selanjutnya, diantaranya melaporkan secara perdata dan pidana. 

"Jadi kami dari tim hukum sudah dipersiapkanlah ya langkah-langkah selanjutnya kalau misalkan dalam 1 sampai 2 minggu tidak ada suatu kejelasan, sudah barang tentu kami mengambil langkah hukum. Pertama, kita lakukan gugatan secara pendata. Kedua, kita lakukan juga laporan kepada APH ya ke Polres dalam konteks tindak pidana kejahatan perbankan," pungkasnya. 

 

 

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement