Ikuti Kami :

Disarankan:

490 Warga Binaan Lapas Banjar Terima Remisi Kemerdekaan, 4 Langsung Bebas

Senin, 17 Agustus 2026 | 13:21 WIB
490 Warga Binaan Lapas Banjar Terima Remisi Kemerdekaan, 4 Langsung Bebas
490 Warga Binaan Lapas Banjar Terima Remisi Kemerdekaan, 4 Langsung Bebas. Foto: Sukirman.

Sebanyak 490 warga binaan Lapas Kelas IIB Banjar menerima remisi Kemerdekaan pada peringatan HUT ke-81 RI, Senin (17/8/2026). Kalapas Banjar Tutut Prasetyo menjelaskan bahwa 485 narapidana menerima Remisi Umum I dan 5 orang mendapat Remisi Umum II (bebas langsung).

BANJAR, NewsTasikmalaya.com — Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momen penuh berkah bagi ratusan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjar. Sebanyak 490 warga binaan resmi menerima pengurangan masa pidana (remisi) umum pada Senin (17/8/2026).

Kepala Lapas Kelas IIB Banjar, Tutut Prasetyo, merinci dari total 490 penerima remisi, sebanyak 485 warga binaan mendapatkan Remisi Umum I (potongan masa tahanan dan masih menjalani sisa pidana). Sementara itu, 5 warga binaan lainnya memperoleh Remisi Umum II (langsung bebas).

Kendati demikian, dari lima warga binaan penerima Remisi Umum II tersebut, satu di antaranya belum dapat menghirup udara bebas pada hari ini karena masih wajib menjalani hukuman kurungan pengganti (subsidair).

"Hari ini Lapas Banjar menyerahkan remisi untuk 490 warga binaan. Rinciannya, 485 orang menerima Remisi Umum I atau tetap melanjutkan sisa pidana di dalam Lapas, dan 5 orang menerima Remisi Umum II atau langsung bebas. Namun, satu orang di antaranya harus menjalankan masa subsidair terlebih dahulu," ujar Tutut, Senin (17/8/2026).

Tutut menegaskan bahwa pemberian remisi ini bukan sekadar hadiah seremonial, melainkan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah memenuhi kualifikasi dan syarat administratif maupun substantif sesuai regulasi.

"Persyaratan utama penerimaan remisi mencakup masa pidana yang telah dijalani minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F atau buku catatan pelanggaran disiplin, serta dinilai berkelakuan baik dan aktif mengikuti seluruh program pembinaan di dalam Lapas," jelasnya.

Menutup penyampaiannya, Kalapas mengimbau kepada warga binaan yang masih harus berada di dalam lembaga pemasyarakatan agar tetap konsisten mematuhi aturan serta aktif dalam program pembinaan.

Sedangkan bagi warga binaan yang dinyatakan langsung bebas, ia berpesan agar mereka mampu kembali beradaptasi di tengah masyarakat serta menjadi pribadi yang jauh lebih baik dan berkontribusi positif.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement