Ikuti Kami :

Disarankan:

Aparat Gabungan Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di Tasikmalaya Selatan

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:41 WIB
Aparat Gabungan Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di Tasikmalaya Selatan
Aparat Gabungan Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di Tasikmalaya Selatan. Foto: NewsTasikmalaya.com/Istimewa.

Aparat gabungan dari unsur TNI-Polri, Satpol PP, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya menertibkan tambang pasir ilegal di Kecamatan Cikalong dan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya bagian Selatan.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Aparat gabungan dari unsur TNI-Polri, Satpol PP, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya menertibkan tambang pasir ilegal di Kecamatan Cikalong dan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya bagian Selatan.  

Dalam operasi tersebut, tim gabungan mengamankan alat-alat yang digunakan untuk menambang pasir serta memasang garis polisi di lokasi pertambangan ilegal.  

Kabag Ops Polres Tasikmalaya, Kompol Glatiko Nagiewanto, mengatakan bahwa penertiban dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan pesisir pantai Tasikmalaya Selatan.  

"Kami menertibkan lima lokasi tambang pasir ilegal yang berlokasi di Kecamatan Karangnunggal dan Kecamatan Cikalong," ujarnya, Jumat (31/1/2025).  

Salah satu lokasi yang ditertibkan berada di Kampung Citoe, Desa Cidadap, Kecamatan Karangnunggal. Sementara itu, empat lokasi lainnya berada di Kampung Borosole, Desa Cikalong, serta Kampung Mangkabaya, Desa Mandalajaya, Kecamatan Cikalong.  

"Kelima lokasi ini berada di muara Sungai Ciwulan dan pesisir pantai selatan. Saat ini, semua area tersebut telah kami beri garis polisi," tambahnya.  

Polres Tasikmalaya telah mengantongi identitas para pemilik lokasi tambang pasir ilegal serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.  

"Kami akan memanggil mereka untuk dimintai keterangan terkait aktivitas penambangan pasir ilegal ini," tegas Kompol Glatiko.  

Diketahui, aktivitas tambang ilegal ini sudah berlangsung selama beberapa tahun dan bahkan telah masuk dalam pemantauan Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat melalui citra satelit.  

"Lokasi ini memang tidak diperbolehkan untuk dijadikan area pertambangan. Kecuali di bagian hulu sungai, itupun harus mengantongi izin resmi terlebih dahulu," pungkasnya.

Editor
Link Disalin