Seorang pria paruh baya berinisial CK (50), warga Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis ditangkap polisi. CK ditangkap karena diduga telah mencabuli delapan bocah laki-laki yang masih berusia di bawah umur.
Bejat! Pria Paruh Baya Penjual Voucher Internet di Ciamis Cabuli 8 Bocah Laki-laki
Ciamis Jumat, 20 Desember 2024 | 19:46 WIB