CIAMIS, NewsTasikmalaya.com – Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan penghargaan kepada desa dan kelurahan yang berhasil mencapai target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026. Penghargaan tersebut diserahkan pada Upacara Peringatan Hari Jadi Kabupaten Ciamis ke-384 sebagai bentuk apresiasi atas kinerja pemerintah desa dan kelurahan dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Ciamis, H. Fikriansyah, S.E. M.Si mengatakan bahwa PBB-P2 merupakan salah satu sumber penerimaan daerah yang memiliki kontribusi besar terhadap pembangunan Kabupaten Ciamis. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Ciamis terus berupaya mengoptimalkan pengelolaan PBB-P2 mulai dari pelayanan, pendataan, pendaftaran hingga penagihan yang melibatkan seluruh jajaran pengelola pajak di tingkat kecamatan, desa dan kelurahan.
"PBB-P2 menjadi salah satu tulang punggung Pendapatan Asli Daerah. Karena itu, kami terus mendorong peningkatan kualitas pengelolaan dan pelayanan agar penerimaan pajak dapat terus meningkat dan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah," ujar Fikriansyah.
Ia menjelaskan, hingga bulan Juni 2026 realisasi penerimaan PBB-P2 Kabupaten Ciamis telah mencapai Rp13.542.890.100 atau sekitar 52 persen dari target tahun 2026 sebesar Rp25,8 miliar.
"Alhamdulillah, sampai dengan momentum Hari Jadi Kabupaten Ciamis ke-384, realisasi PBB-P2 telah mencapai lebih dari separuh target tahunan. Capaian ini tidak lepas dari kerja sama yang baik antara pemerintah daerah, pemerintah desa, petugas pemungut, serta masyarakat wajib pajak yang telah menunjukkan kepatuhan dalam memenuhi kewajibannya," katanya.
Sebagai bentuk apresiasi sekaligus motivasi bagi pemerintah desa dan kelurahan, Pemerintah Kabupaten Ciamis memberikan penghargaan kepada desa yang berhasil melakukan percepatan realisasi penerimaan PBB-P2. Penghargaan tersebut diberikan berdasarkan Peraturan Bupati Ciamis Nomor 12 Tahun 2026 tentang Pemberian Penghargaan dalam Pengelolaan dan Pemungutan Pendapatan Asli Daerah.
Fikriansyah menjelaskan bahwa penghargaan dibagi ke dalam tiga kelompok berdasarkan besaran pokok ketetapan PBB-P2.
"Pengelompokan ini dilakukan agar penilaian lebih proporsional dan adil. Desa yang memiliki ketetapan pajak lebih besar tentu memiliki tantangan yang berbeda dibandingkan desa dengan ketetapan yang lebih kecil. Oleh karena itu penghargaan diberikan berdasarkan kategori pokok ketetapan PBB-P2," jelasnya.
Adapun kategori penghargaan tersebut terdiri atas Kelompok I, yaitu desa dengan pokok ketetapan PBB-P2 sampai dengan Rp60 juta yang memperoleh hadiah sepeda motor Mio. Kelompok II, yaitu desa dengan pokok ketetapan PBB-P2 lebih dari Rp60 juta sampai dengan Rp120 juta yang memperoleh hadiah sepeda motor Freego 125. Sedangkan Kelompok III, yaitu desa dengan pokok ketetapan PBB-P2 lebih dari Rp120 juta yang memperoleh hadiah sepeda motor Aerox.
Berdasarkan penilaian yang telah dilakukan, sebanyak 50 desa dan kelurahan berhasil mencapai realisasi pokok ketetapan PBB-P2 dalam kurun waktu 1 x 24 jam sejak penyerahan SPPT. Atas capaian tersebut, Pemerintah Kabupaten Ciamis memberikan penghargaan berupa 11 unit sepeda motor Mio, 32 unit sepeda motor Freego 125, dan 7 unit sepeda motor Aerox.
Selain itu, terdapat tiga desa yang berhasil mencapai pokok ketetapan PBB-P2 paling lambat tanggal 31 Mei 2026, yaitu Desa Pawindan Kecamatan Ciamis, Desa Jangalaharja Kecamatan Rancah, dan Desa Tanjungsari Kecamatan Rajadesa. Ketiga desa tersebut memperoleh penghargaan berupa satu paket komputer dan printer.
Pada Upacara Hari Jadi Kabupaten Ciamis ke-384, penghargaan diserahkan secara simbolis kepada empat desa terbaik. Untuk Kelompok I, penghargaan sepeda motor Mio diberikan kepada Desa Kalijaya Kecamatan Banjaranyar. Untuk Kelompok II, penghargaan sepeda motor Freego 125 diberikan kepada Desa Padaringan Kecamatan Purwadadi. Sedangkan untuk Kelompok III, penghargaan sepeda motor Aerox diberikan kepada Desa Tigaherang Kecamatan Rajadesa. Sementara penghargaan komputer dan printer diserahkan kepada Desa Pawindan Kecamatan Ciamis.
"Kami berharap penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh desa dan kelurahan untuk terus meningkatkan kinerja pengelolaan pajak daerah. Pada akhirnya, penerimaan pajak yang optimal akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik," tutur Fikriansyah.
Selain memberikan penghargaan kepada desa dan kelurahan, Pemerintah Kabupaten Ciamis juga memberikan penghargaan kepada Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dan Ikatan Notaris Indonesia (INI) atas partisipasinya dalam optimalisasi penerimaan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Penghargaan juga diberikan kepada PT PLN (Persero) atas kontribusinya dalam optimalisasi penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik.
Menutup keterangannya, Fikriansyah menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam peningkatan penerimaan daerah.
"Keberhasilan ini merupakan hasil kerja bersama. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pemerintah kecamatan, desa, kelurahan, para wajib pajak, serta seluruh stakeholder yang telah mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah. Semoga sinergi yang telah terbangun dapat terus ditingkatkan demi mewujudkan Kabupaten Ciamis yang semakin maju dan sejahtera," pungkasnya.