Ikuti Kami :

Disarankan:

Bawa Sajam Jenis Keling Tengah Malam, Seorang Pria Beratribut Geng Motor Diamankan Polres Tasikmalaya Kota

Rabu, 05 November 2025 | 14:43 WIB
Watermark
Bawa Sajam Jenis Keling Tengah Malam, Seorang Pria Beratribut Geng Motor Diamankan Polres Tasikmalaya Kota. Foto: Denden.

Jajaran Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan seorang pria beratribut geng motor XTC Indonesia yang kedapatan membawa senjata tajam jenis keling di kawasan Jalan HZ Mustofa, Kelurahan Tuguraja, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, pada Minggu (19/10/2025) dini hari sekira pukul 03.00 WIB.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya com – Jajaran Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan seorang pria beratribut geng motor XTC Indonesia yang kedapatan membawa senjata tajam jenis keling di kawasan Jalan HZ Mustofa, Kelurahan Tuguraja, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, pada Minggu (19/10/2025) dini hari sekira pukul 03.00 WIB.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, dalam konferensi pers pada Rabu (5/11/2025) menjelaskan, tersangka berinisial AFS (28), warga Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, diamankan oleh Tim Maung Galunggung saat melakukan patroli rutin.

“Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu buah senjata tajam jenis keling dari bahan aluminium yang disimpan di dalam tas selempang warna hijau merek Nike,” ujar AKBP Faruk.

Selain senjata tajam, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu jaket bertuliskan geng motor XTC Indonesia, satu tas selempang, dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna putih tanpa pelat nomor.

Menurut Kapolres, penangkapan tersebut bermula ketika tim patroli mencurigai gerak-gerik pelaku yang melintas di kawasan pusat kota pada dini hari. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka diketahui membawa senjata tajam tanpa izin yang sah.

“Petugas kemudian mengamankan tersangka dan menyerahkannya kepada penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak membawa atau memiliki senjata tajam tanpa alasan yang jelas dan sah secara hukum. Kepolisian akan menindak tegas setiap pelanggaran yang berpotensi mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas AKBP Faruk.

Saat ini, tersangka AFS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tasikmalaya Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement