TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Jajaran Polres Tasikmalaya Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal. Merespons cepat laporan masyarakat, gabungan personel Polsek Cibeureum dan Polsek Tamansari melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah kontrakan yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan penjualan minuman keras oplosan jenis arak Bali atau ciu.
Penggerebekan dilakukan pada Rabu (12/8/2026) di Kampung Negla RT 03 RW 04, Kelurahan Setianegara, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya.
Operasi tersebut melibatkan personel Polsek Cibeureum, Polsek Tamansari, Satresnarkoba, dan Sat Samapta Polres Tasikmalaya Kota.
Berawal dari Pengaduan Masyarakat
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andik Eko Siswanto melalui Kapolsek Cibeureum AKP Iwan Sujarwo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi dan pengaduan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas penjualan minuman keras di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan sekaligus penjualan miras.
“Polsek Cibeureum bersama Polsek Tamansari, Sat Narkoba, dan Sat Samapta menindaklanjuti aduan warga terkait adanya penjualan miras oplosan di wilayah Cibeureum. Dari hasil pemeriksaan di kontrakan milik saudara GIO, kami mengamankan kurang lebih 500 liter minuman keras serta dua orang yang diduga sebagai penjual,” ujar AKP Iwan Sujarwo.
Polisi Sita Ratusan Liter Miras dan Ribuan Botol
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menyimpan, mengemas, dan mendistribusikan minuman keras oplosan.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
1. Satu buah tandon atau toren berkapasitas 250 liter
2. Sembilan jerigen ukuran 30 liter
3. 149 botol ukuran 250 mililiter berisi minuman keras
4. 1.214 botol kosong ukuran 250 mililiter
Dari hasil pemeriksaan awal, total minuman keras yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar 500 liter arak Bali atau ciu.
Temuan tersebut mengindikasikan adanya aktivitas pengemasan dan distribusi minuman keras dalam jumlah cukup besar yang berpotensi membahayakan masyarakat.
Dua Orang Diamankan
Selain menyita barang bukti, petugas juga mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penjualan minuman keras tersebut.
Kedua terduga pelaku yang diamankan yakni AJ (32), seorang buruh warga Kelurahan Sukamenak, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya, dan YOS alias Juse (34), seorang buruh warga Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.
Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolsek Cibeureum untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap asal-usul dan jaringan distribusi minuman keras tersebut.
Komitmen Berantas Penyakit Masyarakat
AKP Iwan Sujarwo menegaskan bahwa kegiatan penggerebekan ini merupakan bagian dari upaya Polres Tasikmalaya Kota dalam memberantas penyakit masyarakat, khususnya peredaran minuman keras yang kerap menjadi pemicu berbagai tindak kriminal dan gangguan keamanan.
Menurutnya, pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli, pengawasan, serta penindakan terhadap segala bentuk aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Sesuai arahan Bapak Kapolres, jajaran akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran miras dan berbagai penyakit masyarakat lainnya. Tujuannya untuk mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota,” tegasnya.
Polisi juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi terkait dugaan peredaran miras di lingkungan mereka. Keterlibatan warga dinilai sangat penting dalam membantu aparat menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
Kegiatan penggerebekan berlangsung aman, lancar, dan kondusif. Polisi memastikan proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku masih terus dilakukan.