Ikuti Kami :

Disarankan:

Bawaslu Kota Banjar Tegaskan Masa Tenang Waktu Krusial Tanpa Kampanye

Senin, 25 November 2024 | 18:24 WIB
Bawaslu Kota Banjar Tegaskan Masa Tenang Waktu Krusial Tanpa Kampanye
Bawaslu Kota Banjar Tegaskan Masa Tenang Waktu Krusial Tanpa Kampanye. Foto: NewsTasikmalaya.com/Istimewa.

Dalam upaya menjaga integritas pemilu, Kepala Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Banjar, Wahidan, menegaskan bahwa selama tiga hari masa tenang pada tanggal 24 hingga 26 November 2024, dilarang keras untuk melakukan segala bentuk kampanye.

BANJAR, NewsTasikmalaya.com - Dalam upaya menjaga integritas pemilu, Kepala Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Banjar, Wahidan, menegaskan bahwa selama tiga hari masa tenang pada tanggal 24 hingga 26 November 2024, dilarang keras untuk melakukan segala bentuk kampanye. 

Larangan ini berlaku untuk semua pihak, baik pasangan calon (paslon) maupun tim sukses, serta media sosial dan media massa.

Wahidan menekankan bahwa larangan ini juga mencakup pers, yang tidak diperbolehkan untuk memberitakan, mengiklankan, atau melakukan jejak pendapat dan menyiarkan hasil survei selama masa tenang. 

“Masa tenang merupakan waktu yang sangat penting untuk memastikan pemilih dapat menentukan pilihannya tanpa adanya pengaruh dari kampanye,” ujarnya, Senin (25/11/2024).

Masa tenang ini sangat rentan terhadap praktik politik uang, yang merupakan pelanggaran serius dalam pilkada. Oleh karena itu, Bawaslu Kota Banjar telah mengambil langkah pencegahan dengan melakukan sosialisasi partisipatif, yang menyasar 27.675 warga di seluruh Kota Banjar. 

Kegiatan ini diinisiasi oleh warga, di mana Bawaslu hadir untuk berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk dalam acara pengajian dan tabligh akbar.

“Kami meminta ruang untuk pendidikan politik,” ungkap Wahidan.

Terkait sanksi, Wahidan menjelaskan bahwa apabila ada yang melanggar larangan kampanye selama masa tenang, mereka akan dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman minimal 15 hari hingga maksimal 3 bulan, denda Rp100 ribu dan paling banyak Rp1 juta. 

“Kami berharap semua pasangan calon dan relawan dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” tambahnya.

Wahidan juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pengawasan pemilu, dengan melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi. 

“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga kualitas pemilu agar berjalan dengan jujur dan adil,” tutupnya.

 

Editor
Link Disalin