BANDUNG, NewsTasikmalaya.com - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menemukan sejumlah dokumen administrasi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jabar yang belum valid.
Bawaslu telah mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar untuk segera menyelesaikan dokumen administrasi pasangan calon Pilgub Jabar yang belum valid sebelum penetapan.
Komisioner Koordinator Divisi Humas dan Data Bawaslu Jabar, Muamarullah, menyatakan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pengawasan terhadap penelitian administrasi pasangan calon Pilgub Jabar.
"Dari hasil pencermatan selama proses penelitian administrasi, Bawaslu Jabar mencatat ada beberapa dokumen yang belum lengkap dari empat pasangan calon," ungkap Kang Mumu, sapaan akrabnya, Selasa (10/9/2024).
Dia menjelaskan bahwa pasangan calon Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan telah memenuhi dokumen administrasi yang valid, seperti surat pemberitahuan pengunduran diri dari partai politik dan fotokopi ijazah.
Namun, dokumen yang tidak valid adalah pencantuman gelar keagamaan atau adat.
Untuk pasangan calon Jeje Wiradinata dan Ronal Surapradja, dokumen yang sudah valid adalah keputusan pengadilan mengenai perubahan nama, tetapi surat pernyataan calon masih belum valid.
Sedangkan pasangan calon Acep Adang Ruhiat dan Gitalis Dwinatarina memiliki dokumen yang sudah valid, seperti surat pengajuan pengunduran diri.
Namun, terdapat dokumen tidak valid seperti tanda terima penyerahan surat pengajuan pengunduran diri dan perbedaan nama di STTB dan KTP.
Pasangan calon Ahmad Syaikhu dan Ilham Akbar Habibie memiliki dokumen valid seperti surat pengajuan pengunduran diri dan surat keterangan pengunduran diri yang sedang diproses, serta surat pemberitahuan dari partai politik.
Namun, dokumen yang tidak valid adalah surat penyetaraan ijazah luar negeri.
"Selanjutnya, akan ada tahapan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat pada rentang waktu 15 - 18 September 2024," jelasnya.
Jika ada masukan dan tanggapan, akan dilakukan klarifikasi pada 15 - 21 September 2024.
Data pemetaan dan analisa persyaratan calon sangat penting dalam pencegahan dan penindakannya.