CIAMIS, NewsTasikmalaya.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ciamis menetapkan peta jalan (roadmap) dan target baru yang lebih ambisius pada periode kepengurusan 2026–2031. Usai sukses merampungkan pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di seluruh desa se-Kabupaten Ciamis, BAZNAS kini mengalihkan fokus pada akselerasi dan peningkatan kapasitas penghimpunan infak.
Melalui strategi anyar ini, BAZNAS Ciamis menargetkan setiap UPZ di tingkat desa mampu menghimpun dana infak minimal lebih dari Rp10 juta per bulan.
Ketua BAZNAS Kabupaten Ciamis, Drs. H. Lili Miftah, M.BA., menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan tahapan strategis untuk memperkokoh peran zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dalam mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata.
"Tantangan BAZNAS Ciamis saat ini bukan lagi memperluas pembentukan fisik UPZ, melainkan memastikan seluruh desa memiliki kapasitas penghimpunan yang optimal dan merata. Target utama kami adalah pemerataan. Desa-desa yang penghimpunannya masih di bawah Rp10 juta akan terus kami dorong agar capaiannya meningkat," ujar Lili, Rabu (5/8/2026).
Guna merancang skema pembinaan yang presisi, BAZNAS Ciamis telah memetakan kemampuan penghimpunan infak di setiap desa ke dalam tiga kategorisasi (grading):
* Grade A: Desa dengan kemampuan penghimpunan infak lebih dari Rp10 juta per bulan.
* Grade B: Desa dengan rentang penghimpunan Rp5 juta hingga Rp10 juta per bulan.
* Prioritas Pembinaan (Grade C): Desa yang capaian penghimpunannya masih di bawah Rp5 juta per bulan.
Lili menegaskan bahwa klasifikasi ini berfungsi sebagai dasar ilmiah dalam menentukan pola intervensi dan pendampingan lapangan yang dipersonalisasi sesuai kebutuhan karakteristik wilayah.
"Setiap desa memiliki potensi sosio-ekonomi dan tantangan internal yang berbeda. Karena itu, pola pembinaannya tidak bisa diseragamkan. Kami ingin pendampingan benar-benar menyentuh akar masalah di lapangan," jelasnya.
Bagi desa di kategori bawah, pendampingan intensif difokuskan pada penguatan edukasi serta literasi masyarakat untuk berinfak. Dana yang terkumpul bakal dialokasikan secara cepat untuk program karitatif dan bantuan penanganan stunting, kemiskinan ekstrem, hingga penanganan krisis ekonomi warga.
Di sisi lain, bagi desa yang telah konsisten menembus penghimpunan di atas Rp10 juta per bulan, BAZNAS Ciamis akan mendorong daya jangkau wilayah tersebut naik kelas menjadi Kampung Zakat.
Dalam ekosistem Kampung Zakat, skema pemanfaatan dana dialihkan dari sekadar bantuan sosial darurat (consumptive) menuju program pembedayaan ekonomi produktif (productive charity), seperti permodalan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sektor peternakan terpadu, hingga wirausaha berbasis komunitas.
"Kami ingin setiap desa bertransformasi secara bertahap. Wilayah yang masih rendah kita kuatkan penghimpunannya, sedangkan wilayah yang sudah tinggi kita proyeksikan menjadi Kampung Zakat agar asas kemanfaatannya semakin meluas dan berkelanjutan," papar Lili.
Lili optimistis sinergi antara BAZNAS, perangkat pemerintah desa, serta kesadaran gotong royong warga Ciamis mampu mewujudkan kemandirian ekonomi umat di tingkat tapak.
"Kami berharap melonjaknya partisipasi infak di desa tidak sekadar memperkuat program BAZNAS, tetapi juga memupuk nilai kebersamaan dan kepedulian sosial di tengah kehidupan masyarakat Kabupaten Ciamis," pungkasnya.