Jadwal Sholat Hari Ini di Kabupaten Ciamis, Kamis 23 Juli 2026
Jadwal sholat hari ini di Kabupaten Ciamis dapat menjadi rujukan bagi umat Islam untuk menunaikan kewajiban sholat fardhu lima waktu.
Disarankan:
Satreskrim Polres Ciamis menangkap pria berinisial H (38) asal Banjaranyar atas dugaan persetubuhan terhadap anak tirinya sejak kelas 5 SD. Korban kini didampingi KPAID di rumah aman.
CIAMIS, NewsTasikmalaya.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial H (38). Pria asal Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis, tersebut ditangkap usai diduga kuat melakukan aksi persetubuhan berulang kali terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP H. Carsono, mengonfirmasi penangkapan pelaku H. Ia menjelaskan bahwa pihak kepolisian langsung melancarkan penyelidikan intensif sesaat setelah menerima laporan resmi dari ibu kandung korban pada April 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tindak pidana asusila tersebut diduga telah berlangsung cukup lama, yakni sejak tahun 2022. Kala itu, korban yang kini berusia 16 tahun dan disamarkan dengan sebutan Mawar, masih mengenyam pendidikan di bangku kelas 5 Sekolah Dasar (SD). Aksi bejat tersangka terus berlanjut hingga korban menginjak kelas 8 Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Tersangka melancarkan aksinya sejak korban masih duduk di kelas 5 SD hingga kelas 8 SMP. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak kurang lebih 15 kali. Kendati begitu, angka ini masih terus kami dalami karena ada potensi lebih," terang AKP H. Carsono pada Rabu (22/7/2026).
Dalam melancarkan aksi kejinanya, tersangka H kerap menggunakan modus berupa bujuk rayu, iming-iming materi, hingga ancaman kekerasan agar Mawar tidak membeberkan perbuatan tersebut kepada siapa pun.
"Modus yang digunakan pelaku yakni merayu, memberi iming-iming, serta memaksa dan mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian ini kepada orang lain," beber AKP Carsono.
Misteri kejahatan ini akhirnya terbongkar setelah korban memberanikan diri menceritakan penderitaannya kepada seorang teman dekatnya. Informasi memilukan tersebut lantas sampai ke telinga ibu kandung korban, yang kemudian langsung melaporkan sang suami tiri ke Polres Ciamis.
"Usai menerima laporan resmi dari ibu kandung korban, penyidik Unit PPA bergerak menindaklanjuti hingga akhirnya tersangka H berhasil kami amankan untuk proses hukum," tegasnya.
Atas perbuatan bejatnya, tersangka H dijerat dengan Pasal 473 dan Pasal 415 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Guna memulihkan kondisi trauma fisik maupun psikologis korban, Polres Ciamis bekerja sama dengan instansi terkait untuk memberikan perlindungan serta pendampingan maksimal.
"Saat ini korban sedang menjalani proses asesmen psikologis dan telah ditempatkan di rumah aman (safe house) Kabupaten Ciamis. Dalam penanganan kasus ini, kami terus berkolaborasi ketat dengan KPAID serta dinas terkait di Kabupaten Ciamis," pungkas Carsono.
Jadwal sholat hari ini di Kabupaten Ciamis dapat menjadi rujukan bagi umat Islam untuk menunaikan kewajiban sholat fardhu lima waktu.
TP PKK Kabupaten Ciamis menyelenggarakan Seminar Kesehatan PTM dan Aksi Donor Darah dalam rangka HKG PKK ke-54 di Aula Gedung PKK, Rabu (22/7/2026). Ketua TP PKK Kania Herdiat menekankan pentingnya pola hidup CERDIK.
Sebanyak 465 peserta gabungan ASN dan purnabakti memadati Alun-alun Ciamis untuk menggelar Gebyar Angklung Part 2, Rabu (22/7/2026). Bupati Herdiat Sunarya mengapresiasi upaya pelestarian budaya Sunda tersebut.