Ikuti Kami :

Disarankan:

BKPSDM Banjar Data 471 Guru PPPK, Masih Menunggu Arahan Kemenpan-RB Terkait Mekanisme Alih Status

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:16 WIB
BKPSDM Banjar Data 471 Guru PPPK, Masih Menunggu Arahan Kemenpan-RB Terkait Mekanisme Alih Status
BKPSDM Banjar Data 471 Guru PPPK, Masih Menunggu Arahan Kemenpan-RB Terkait Mekanisme Alih Status. Foto: NewsTasikmalaya.com/Sukirman

Kepala Bidang Kepegawaian BKPSDM Kota Banjar, Irfan Fauzi, menyatakan pihaknya masih fokus pada pendataan dan menunggu arahan resmi dari Kemenpan-RB terkait mekanisme alih status maupun kebijakan lanjutan PPPK.

BANJAR, NewsTasikmalaya.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banjar mencatat sebanyak 471 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang saat ini bertugas di lingkungan Pemerintah Kota Banjar.

Dari jumlah tersebut, 468 orang berstatus PPPK penuh waktu, sementara tiga orang lainnya masih berstatus PPPK paruh waktu.

Meski pemerintah pusat telah menyampaikan rencana penguatan status PPPK di sektor pendidikan, BKPSDM Kota Banjar menegaskan saat ini masih fokus pada tahap pendataan dan menunggu petunjuk resmi dari pemerintah pusat terkait mekanisme pelaksanaannya.

BKPSDM Masih Fokus pada Pendataan

Kepala Bidang Kepegawaian BKPSDM Kota Banjar, Irfan Fauzi, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima petunjuk teknis maupun arahan resmi terkait mekanisme seleksi atau alih status PPPK dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Karena itu, BKPSDM masih melakukan penyiapan data awal sebagai langkah antisipasi apabila kebijakan tersebut mulai diberlakukan.

"Kami masih menunggu arahan dari pusat mengenai mekanisme yang akan diterapkan agar tidak terjadi pekerjaan yang dilakukan dua kali. Saat ini kami fokus pada penyiapan data awal terkait jumlah guru PPPK di Kota Banjar," ujar Irfan, Jumat (21/8/2026).

Menurutnya, data tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung proses administrasi ketika kebijakan dari pemerintah pusat telah ditetapkan secara resmi.

Tunggu Petunjuk Teknis dari Pemerintah Pusat

Irfan menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada instruksi teknis terkait pelaksanaan alih status ataupun skema lanjutan bagi guru PPPK.

Oleh sebab itu, BKPSDM belum dapat melakukan langkah lebih jauh selain memastikan data kepegawaian yang dimiliki tetap akurat dan terbarui.

"Hingga saat ini kami masih pada tahap penyiapan data awal mengenai jumlah guru PPPK di Kota Banjar karena masih menunggu petunjuk teknis maupun petunjuk pelaksanaan dari pemerintah pusat," tegasnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah akan segera menyesuaikan langkah-langkah administrasi apabila regulasi dan mekanisme resmi telah diterbitkan oleh Kemenpan-RB.

Kota Banjar Tidak Lagi Memiliki Data Guru Non-ASN

Dalam kesempatan tersebut, Irfan juga menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Banjar saat ini tidak lagi memiliki data guru non-ASN yang belum terakomodasi dalam proses seleksi PPPK.

Menurutnya, pada akhir tahun 2024 seluruh tenaga pendidik yang masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun yang memenuhi syarat di luar database telah diberikan kesempatan mengikuti seleksi PPPK.

"Sampai saat ini kami tidak memiliki data guru non-ASN karena pada akhir tahun 2024 seluruh tenaga yang masuk database BKN maupun yang memenuhi syarat di luar database telah diakomodasi untuk mengikuti seleksi PPPK," ungkapnya.

Hal tersebut menunjukkan bahwa proses penataan tenaga pendidik di Kota Banjar telah berjalan sesuai kebijakan nasional yang bertujuan memberikan kepastian status bagi tenaga honorer dan non-ASN.

Total ASN Pemkot Banjar Capai 2.275 Orang

Selain memaparkan data guru PPPK, BKPSDM Kota Banjar juga mencatat jumlah keseluruhan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Banjar.

Menurut Irfan, total ASN yang saat ini tercatat mencapai 2.275 orang, termasuk di dalamnya 10 pegawai yang masih berstatus PPPK paruh waktu.

Data tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan kepegawaian sekaligus menyesuaikan kebutuhan sumber daya manusia di berbagai sektor pelayanan publik.

BKPSDM Kota Banjar memastikan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memperoleh informasi terbaru terkait kebijakan PPPK, termasuk kemungkinan mekanisme alih status dan penguatan formasi tenaga pendidik di masa mendatang.

 

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement