Ikuti Kami :

Disarankan:

Buntut Komentar Kasar ke Pasien BPJS, Oknum PPPK Paruh Waktu RSUD dr. Soekardjo Tasikmalaya Resmi Mengundurkan Diri

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:07 WIB
Buntut Komentar Kasar ke Pasien BPJS, Oknum PPPK Paruh Waktu RSUD dr. Soekardjo Tasikmalaya Resmi Mengundurkan Diri
Buntut Komentar Kasar ke Pasien BPJS, Oknum PPPK Paruh Waktu RSUD dr. Soekardjo Tasikmalaya Resmi Mengundurkan Diri.

NZ, oknum PPPK paruh waktu RSUD dr. Soekardjo Tasikmalaya resmi mengundurkan diri (6/8/2026) usai viral melontarkan komentar kasar ke pasien BPJS Kesehatan.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Kasus komentar kasar terhadap pasien pengguna BPJS Kesehatan yang viral di media sosial memasuki babak baru. NZ, seorang pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang bertugas di bagian Administrasi RSUD dr. Soekardjo Tasikmalaya, resmi mengajukan pengunduran diri dari instansi tersebut.

Kepastian pengunduran diri NZ dibenarkan langsung oleh Direktur Utama (Dirut) RSUD dr. Soekardjo Tasikmalaya, Budi Tirmadi, usai pihak manajemen menerima berkas penyerahan surat pengunduran diri yang ditujukan ke bagian kepegawaian rumah sakit pada Kamis (6/8/2026).

"Iya betul, informasi yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dan sudah membuat surat permohonannya. Surat tersebut nantinya akan kami rekomendasikan ke BKPSDM untuk ditindaklanjuti proses kepegawaiannya," terang Budi Tirmadi saat memberikan keterangan kepada awak media.

Budi menjelaskan bahwa meskipun penempatan kerja NZ berada di lingkungan RSUD dr. Soekardjo, status ikatan kontrak kerjanya berada di bawah naungan Pemerintah Daerah (Pemda). Oleh karena itu, tindak lanjut resmi terkait pemutusan hubungan kerja harus diproses oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tasikmalaya.

Pemkot Tasikmalaya Berikan Sanksi Disiplin Administrasi

Sementara itu, Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadan, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Tasikmalaya juga telah menjatuhkan sanksi administratif dan sanksi disiplin kepada yang bersangkutan sebelum proses pengunduran diri bergulir.

"Sanksi disiplin dan sanksi administrasi terhadap PPPK paruh waktu ini sudah dilakukan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta kedudukannya. Saya rasa ini adalah langkah tegas yang sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Viman usai melakukan kunjungan di RSUD dr. Soekardjo.

Meski demikian, Wali Kota Viman tidak merinci tingkat sanksi tersebut, apakah tergolong ringan, sedang, atau berat. Ia menegaskan bahwa setiap penjatuhan hukuman disiplin diproses mengacu pada ketentuan perundang-undangan ASN yang berlaku.

Viman menambahkan bahwa pasca-berita tersebut ramadan dan menjadi sorotan publik, ia langsung menginstruksikan unsur pimpinan rumah sakit untuk mengecek status serta posisi kepegawaian NZ.

"Begitu informasi ini sampai ke saya, saya langsung konfirmasi ke Pak Direktur mengenai posisinya. Ternyata yang bersangkutan staf administrasi dengan status PPPK paruh waktu. Jika statusnya PPPK paruh waktu, maka penanganannya disesuaikan dengan aturan sanksi yang berlaku di kelompok tersebut," pungkas Viman.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement