Geger, Pria asal Pangandaran Ditemukan Meninggal di Tasikmalaya
Mayat pria tersebut diketahui merupakan karyawan pabrik tembakau berinisial AS, warga Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran.
Disarankan:
Oknum pegawai PPPK paruh waktu RSUD dr. Soekardjo Tasikmalaya di-BAP dan dilaporkan ke BKPSDM usai kedapatan melontarkan komentar kasar kepada pasien BPJS di media sosial.
TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Unggahan komentar tidak beretika dari sebuah akun media sosial yang diduga milik oknum pegawai RSUD dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya mendadak viral dan memicu gelombang kecaman publik. Komentar tersebut dinilai sangat tidak berempati terhadap pasien pengguna layanan BPJS Kesehatan.
Geger ini bermula dari curahan hati (curhat) seorang pasien di platform Threads yang mengeluhkan lamanya waktu tunggu hingga delapan jam untuk mendapatkan kamar rawat inap di sebuah rumah sakit rujukan nasional. Tragisnya, selang seminggu setelah keluhan tersebut diunggah, pasien bersangkutan dikabarkan meninggal.
Meskipun peristiwa pelayanan kesehatan tersebut tidak terjadi di Kota Tasikmalaya, lontaran komentar pedas yang ditulis oleh akun milik oknum pegawai RSUD dr. Soekardjo berinisial NZ tetap memancing amarah warganet.
"Yuris org miskin harta miskin akal tp pgn ddi istimewain. 8 jam sangat wajar apalagi kt lo itu RS rujukan nasional. Mungkin sekalas RSHS bdg atau RSCM rs jkt kan? Boleg gue bilang sesuatu? LO GOBLOK BANYAK BACOT," tulis akun NZ, dikutip pada Rabu (5/8/2026).
Dinkes Kota Tasikmalaya Sebut Melanggar Etika dan Sumpah Profesi
Menanggapi kehebohan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tasikmalaya, dr. Asep Hendra Hendriana, menegaskan bahwa seluruh elemen pelayan kesehatan, baik nakes maupun staf pendukung, wajib menjunjung tinggi etika dan marwah profesi, baik di dalam pelayanan nyata maupun di media sosial.
"Setiap insan kesehatan memiliki kewajiban menjaga sikap serta etika profesi dalam kehidupan sehari-hari karena ada marwah institusi yang harus dijaga. Melontarkan komentar negatif terhadap pasien pengguna BPJS adalah tindakan yang sangat tidak pantas, tidak etis, dan bertentangan dengan sumpah serta kode etik profesi," tegas dr. Asep, Rabu (5/8/2026) siang.
Asep mengingatkan bahwa dalam regulasi pelayanan kesehatan modern, setiap warga negara memiliki hak yang setara dalam memperoleh akses pengobatan tanpa dipandang latar belakang penjamin layanannya.
"Semua warga berhak mendapatkan layanan yang setara, baik yang menggunakan asuransi swasta, BPJS Kesehatan, maupun pembayaran mandiri," lanjutnya.
Dirut RSUD Buka Suara: Pelaku Staf Administrasi PPPK Paruh Waktu
Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) RSUD dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya, dr. Budi Tirmadi, mengatakan bahwa pemilik akun tersebut telah diidentifikasi. Budi menegaskan, oknum berinisial NZ bukan merupakan tenaga medis atau dokter, melainkan staf administrasi berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
"Kami baru mendapat informasi ini tadi pagi. Setelah dikonfirmasi dan ditelusuri, yang bersangkutan bukan tenaga kesehatan, melainkan staf di bagian administrasi," kata dr. Budi kepada wartawan, Rabu (5/8/2026) sore.
Meski tindakan tersebut merupakan lontaran opini pribadi dan tidak berkaitan langsung dengan pelayanan di RSUD dr. Soekardjo, mengingat pasien yang dikomentari dirawat di rumah sakit lain, pihak manajemen menegaskan ulah oknum tersebut sangat mencoreng citra institusi.
"Kami jajaran manajemen sudah bekerja keras membangun citra positif rumah sakit, namun bisa dirusak oleh ulah satu orang ini. Ini menjadi bahan introspeksi mendalam bagi kami," ungkapnya.
Budi menambahkan, Bagian Kepegawaian RSUD dr. Soekardjo telah bergerak cepat melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap yang bersangkutan. Kasus ini juga resmi dilaporkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat Kota Tasikmalaya untuk proses penegakan disiplin ASN.
Senada dengan Dirut, Wakil Direktur RSUD dr. Soekardjo, Titie Purwaningsari, menyatakan proses sanksi akan berjalan sesuai mekanisme dan regulasi kepegawaian yang berlaku.
"Soal sanksi, pembinaan, hingga tingkatan teguran tertulis (SP 1, 2, atau 3) ada ranah tersendiri di Bagian SDM dan BKPSDM. Kami pastikan diproses sesuai prosedur internal," pungkas Titie.
Mayat pria tersebut diketahui merupakan karyawan pabrik tembakau berinisial AS, warga Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran.
RS Jasa Kartini Tasikmalaya menggelar promo scaling gigi Rp307.000 bertema "Kibarkan Senyum Merdeka" dalam rangka memperingati HUT Ke-81 RI sepanjang Agustus 2026.
Dalam waktu kurang dari 24 jam (4–5 Agustus 2026), tiga kebakaran melanda Kota Tasikmalaya, Ciamis, dan Banjar akibat kelalaian dapur dan material kering di musim kemarau.