CIAMIS, NewsTasikmalaya.com - Dewan Pengupahan Kabupaten (DP Kab) Ciamis telah menetapkan usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 sebesar Rp 2.225.279, meningkat Rp 135.815 atau 6,5% dibandingkan UMK 2024 yang sebesar Rp 2.089.446.
Keputusan ini diambil dalam rapat pleno yang digelar di Aula Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ciamis, Kamis (12/12/2024).
Kepala Disnaker Ciamis, H. Rudi, menyatakan bahwa besaran kenaikan UMK tersebut sesuai dengan ketentuan Kemenaker Nomor 16 Tahun 2024.
"Rapat pleno telah menyepakati usulan UMK sebesar Rp 2.225.279 yang akan diajukan kepada Gubernur Jawa Barat untuk ditetapkan paling lambat 18 Desember 2024," ujar Rudi.
Rapat pleno dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Apindo, KSPSI, Disperindagkop, Kabag Ekonomi, serta perwakilan perguruan tinggi. Kenaikan UMK ini telah disepakati bersama oleh perwakilan pengusaha dan pekerja.
Ketua Apindo Ciamis, Rd Eky Bratakusumah, menyebutkan bahwa kenaikan UMK tahun ini merupakan yang terbesar dalam sejarah Ciamis, mencapai lebih dari Rp 100.000. Namun, ia juga menyoroti potensi beban bagi pengusaha, terutama dengan adanya kenaikan PPN menjadi 12%.
"Besarnya kenaikan ini bisa memengaruhi minat investor, meskipun sejauh ini masih ada dua investor besar, yakni pabrik garmen dan pabrik kaus kaki, yang akan membuka peluang kerja baru di Ciamis," kata Eky.
Dengan kenaikan ini, UMK Ciamis tetap berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat. Meski demikian, Eky berharap bahwa kenaikan ini tidak mengurangi minat investasi di Ciamis, mengingat wilayah ini memiliki keunggulan dalam infrastruktur, kemudahan perizinan, dan tingkat UMK yang masih kompetitif dibandingkan daerah lain di Jawa Barat.
Rudi menambahkan, usulan UMK ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan stabilitas ekonomi daerah.
"Kami tetap mengupayakan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha demi menjaga kondusivitas serta daya saing Ciamis," tutupnya.