Ikuti Kami :

Disarankan:

Dana Talang Rp6,85 Miliar Belum Dibayarkan, Nasabah Bank Plat Merah di Tasikmalaya Bakal Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:15 WIB
Dana Talang Rp6,85 Miliar Belum Dibayarkan, Nasabah Bank Plat Merah di Tasikmalaya Bakal Tempuh Jalur Hukum
Dana Talang Rp6,85 Miliar Belum Dibayarkan, Nasabah Bank Plat Merah di Tasikmalaya Bakal Tempuh Jalur Hukum. Foto: NewsTasikmalaya.com/Heru Rukanda

Penasihat Hukum Dr. HN Suryana, SH., S.Sos., MH, mengungkap dugaan permasalahan dana talang yang melibatkan kliennya dengan salah satu bank plat merah di Tasikmalaya. Berdasarkan kronologi yang disampaikan, korban mengaku masih memiliki piutang sebesar Rp6,85 miliar yang belum dikembalikan.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Penasihat Hukum Melva Purba, Dr. HN Suryana, SH., S.Sos., MH, mengungkapkan kronologi dugaan permasalahan dana talang yang melibatkan kliennya dengan salah satu bank plat merah di Kota Tasikmalaya. Hingga saat ini, menurut pihak korban, dana sebesar Rp6,85 miliar disebut belum dikembalikan sesuai kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.

Dalam keterangannya di Tasikmalaya, Kamis (2/7/2026), HN Suryana menjelaskan, bahwa perkara tersebut bermula sekitar empat tahun lalu ketika kliennya ditawari sejumlah program perbankan oleh pejabat salah satu bank plat merah yang saat itu menjabat di wilayah Cikurubuk.

Menurut keterangan yang dituangkan dalam dokumen kronologis, disampaikan HN Suryana, bahw kliennya kemudian menjadi nasabah prioritas dan menjalin hubungan kerja sama dalam sejumlah program yang ditawarkan pihak bank.

Salah satu program yang dijalankan adalah skema dana talang atau penutupan SP2K (Surat Penawaran Pembayaran Kredit). Dalam program tersebut, kliennya mengaku dijanjikan keuntungan sebesar dua persen dari nominal SP2K setiap pekan.

“Dana milik klien kami yang digunakan untuk program dana talang mencapai sekitar Rp22 miliar. Dari jumlah tersebut, hingga saat ini masih terdapat dana sebesar Rp6,85 miliar yang belum dikembalikan,” ujar HN Suryana kepada awak media di kantornya, Kamis (2/7/2026).

Selain program dana talang, lanjut HN. Suryana, kliennya juga mengaku pernah diminta membantu pencapaian target perusahaan pada periode Maret 2025 hingga Februari 2026. Dalam proses tersebut, sejumlah dana disebut digunakan untuk membantu penutupan target dengan nilai perputaran mencapai sekitar Rp15 miliar.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan, dijelaskan HN Suryana, kerja sama tersebut terus berlangsung hingga nilai dana talang mencapai Rp21,25 miliar dengan jaminan berupa dokumen SP2K yang disebut menggunakan kop surat resmi bank.

"Pada Februari 2026, korban mengaku kembali menerima pengajuan dana talang melalui beberapa SP2K dengan total nilai lebih dari Rp10 miliar yang diklaim akan dikembalikan sesuai jadwal yang telah disepakati," ungkap HN Suryana. 

Namun, saat memasuki masa jatuh tempo, pembayaran disebut tidak berjalan sesuai perjanjian. Pihak korban mengaku sempat menerima komitmen pembayaran secara bertahap yang disaksikan sejumlah pegawai bank.

Sebagian kewajiban disebut telah diselesaikan melalui pembayaran bertahap. Akan tetapi, hingga saat ini masih terdapat sisa dana talang sebesar Rp6,85 miliar yang menurut korban belum dikembalikan.

HN Suryana menegaskan, pihaknya saat ini menempuh langkah hukum guna memperjuangkan hak kliennya. Ia berharap permasalahan tersebut dapat segera diselesaikan secara tuntas dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

"Secara formal kita sudah layangkan somasi ke pihak bank. Somasi kesatu, kedua, dan ketiga. Intinya dalam somasi tersebut mempertanyakan bagaimana permasalahan ini timbul dan penyelesaiannya. Memang ada jawaban, namun terbalik malah mengundang balik. Karena tidak ada kejelasan, maka klien kami mengambil langkah hukum," ungkap HN Suryana. 

“Kami berharap ada itikad baik dan penyelesaian yang jelas terhadap hak-hak klien kami. Saat ini kami sedang menempuh langkah-langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum juga menyatakan siap membuka seluruh dokumen pendukung yang dimiliki apabila diperlukan dalam proses hukum maupun klarifikasi lebih lanjut.

 

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement