Ikuti Kami :

Disarankan:

Deklarasi Damai Pilkades Serentak 2026, Pemkab Ciamis Tegaskan Pentingnya Netralitas dan Kondusivitas

Kamis, 05 November 2026 | 13:50 WIB
Deklarasi Damai Pilkades Serentak 2026, Pemkab Ciamis Tegaskan Pentingnya Netralitas dan Kondusivitas
Deklarasi Damai Pilkades Serentak 2026, Pemkab Ciamis Tegaskan Pentingnya Netralitas dan Kondusivitas. Foto: Febrian Libelvalen.

Pemkab Ciamis menggelar Deklarasi Damai Pilkades Serentak 2026 dan siapkan e-voting di 176 TPS untuk pencoblosan 13 Desember 2026, Kamis (5/11/2026).

CIAMIS, NewsTasikmalaya.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis memperkuat persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 dengan mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kedamaian, menjunjung netralitas, serta merawat kondusivitas wilayah selama tahapan pesta demokrasi tingkat desa berlangsung.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui Deklarasi Damai Pilkades Serentak 2026 yang menjadi agenda utama dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pemkab Ciamis Bulan November 2026 di Aula Sekretariat Daerah (Setda) Ciamis, Kamis (5/11/2026).

Rakor yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Ciamis, Andang Firman Triyadi, tersebut sekaligus menjadi momentum untuk memastikan seluruh tahapan Pilkades berjalan tertib dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam arahannya, Andang menegaskan bahwa indikator keberhasilan Pilkades tidak sekadar ditentukan oleh kelancaran proses pemungutan suara semata. Menurutnya, seluruh pihak harus mampu menjaga stabilitas keamanan, ketertiban, dan persatuan masyarakat hingga seluruh tahapan tuntas.

Ia meminta Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemerintah desa, serta panitia penyelenggara untuk memegang teguh netralitas dan memahami teknis aturan Pilkades. Apabila muncul dinamika atau persoalan di lapangan, para pihak diwajibkan mengedepankan musyawarah mufakat.

"Seluruh pihak harus bersama-sama menjaga kondusivitas selama pelaksanaan seluruh tahapan Pilkades Serentak Tahun 2026. Jangan sampai perbedaan pilihan menimbulkan persoalan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," tegas Andang, Kamis (5/11/2026).

Berdasarkan pemutakhiran data per 5 November 2026, sebanyak 40 desa di Kabupaten Ciamis dipastikan menggelar Pilkades Serentak. Seluruh desa tersebut telah menuntaskan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 16 Oktober 2026 lalu.

Dari sisi pemetaan pencalonan, sebanyak 33 desa telah memiliki ketersediaan minimal dua hingga maksimal lima orang bakal calon kepala desa. Kendati demikian, terdapat lima desa yang saat ini baru memiliki calon tunggal, yakni Desa Nagarapageuh dan Desa Kertajaya (Kecamatan Panawangan), Desa Mulyasari (Kecamatan Jatinagara), Desa Kalijaya (Kecamatan Banjaranyar), serta Desa Raksabaya (Kecamatan Cimaragas).

Sementara itu, Desa Imbanagara (Kecamatan Ciamis) dan Desa Mekarjadi (Kecamatan Sadananya) dijadwalkan menjalani tahapan seleksi tambahan pada 12 November 2026 karena masing-masing memiliki tujuh pendaftar, melebihi batas kuota maksimal lima orang calon.

Sesuai tahapan, penetapan calon kepala desa, pengundian nomor urut, dan pemaparan tata cara kampanye akan digelar pada 1 Desember 2026. Tahapan kampanye dijadwalkan pada 4, 7, dan 8 Desember, dilanjutkan masa tenang pada 9–11 Desember. Adapun pemungutan dan penghitungan suara akan dilaksanakan serentak pada Minggu, 13 Desember 2026.

Penerapan Sistem E-Voting, Antisipasi Bencana, dan Perlinsos Digital

Inovasi menonjol dalam Pilkades Serentak 2026 Ciamis adalah penerapan pemungutan suara berbasis digital atau elektronik (e-voting) di 176 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pembiayaan sistem digital ini didukung oleh Pemprov Jawa Barat untuk 72 TPS, sedangkan 106 TPS lainnya ditopang APBD Kabupaten Ciamis.

Andang mengingatkan Panitia Pilkades dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk memperluas simulasi serta sosialisasi teknologi e-voting kepada KPPS dan warga agar terhindar dari kendala teknis saat pemungutan suara.

Selain isu Pilkades, Rakor Pemkab Ciamis turut mengantisipasi potensi ancaman bencana hidrometeorologi musim hujan 2026/2027. BMKG memproyeksikan lonjakan curah hujan meningkat hingga 20 persen. Pemkab Ciamis membagi dua wilayah prioritas: kawasan utara (Sadananya, Cihaurbeuti, Panawangan, Panjalu) diwaspadai terhadap ancaman tanah longsor dan pergerakan tanah, sedangkan kawasan selatan (Banjaranyar, Lakbok, Purwadadi, Pamarican) diwaspadai terhadap potensi banjir luapan DAS Citanduy dan Ciseel.

Di bidang kesejahteraan sosial, Sekda memaparkan capaian pendaftaran Perlindungan Sosial (Perlinsos) Kemensos yang telah merealisasikan 258.629 KK (53,40 persen dari target 484.328 KK) per 4 November 2026.

Agenda rakor bulanan ini diakhiri dengan penandatanganan kerja sama (PKS) antara sejumlah OPD Pemkab Ciamis bersama Kejaksaan Negeri Ciamis dan Pengadilan Agama Ciamis guna memperkuat kepastian serta kepatuhan hukum pemerintahan.

"Yang paling penting dari perjanjian kerja sama ini bukan acara seremoninya, tetapi implementasinya. Pelaksanaan tugas harus menjadi lebih baik dan manfaatnya lebih dirasakan oleh masyarakat dibandingkan sebelum adanya perjanjian kerja sama," pungkas Andang.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin