Ikuti Kami :

Disarankan:

FDI Tasikmalaya Ingatkan Bahaya Drone Liar Usai Uji Coba Penerbangan Rimbun Air di Bandara Wiriadinata

Kamis, 05 November 2026 | 11:49 WIB
FDI Tasikmalaya Ingatkan Bahaya Drone Liar Usai Uji Coba Penerbangan Rimbun Air di Bandara Wiriadinata
FDI Tasikmalaya Ingatkan Bahaya Drone Liar Usai Uji Coba Penerbangan Rimbun Air di Bandara Wiriadinata.

Ketua FDI Chapter Tasikmalaya Cepy Avey mengingatkan seluruh pilot drone di kawasan Priangan Timur untuk mematuhi regulasi penerbangan CASR 107 dan berkoordinasi dengan Lanud Wiriadinata menyusul suksesnya uji coba terbang pesawat Rimbun Air ATR 72-600 di Bandara Wiriadinata.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com — Ketua Federasi Drone Indonesia (FDI) Chapter Tasikmalaya, Cepy Avey, memberikan tanggapan resmi terkait pelaksanaan uji coba terbang (proving flight) pesawat komersial ATR 72-600 milik maskapai Rimbun Air di Bandara Wiriadinata Kota Tasikmalaya.

Cepy Avey mengingatkan bahwa keberlanjutan operasional penerbangan komersial di Kota Tasikmalaya sangat bergantung pada kedisiplinan bersama dalam menjaga keselamatan ruang udara. Salah satu ancaman risiko tinggi yang dinilai dapat mengganggu operasional pesawat adalah maraknya aktivitas pesawat tanpa awak (drone) ilegal.

"Aktivitas drone ilegal yang menerbangkan unit tanpa izin di ruang udara Tasikmalaya sangat membahayakan keselamatan penerbangan komersial, termasuk bagi pesawat berukuran sedang seperti ATR 72-600 milik Rimbun Air," tegas Cepy.

Menyikapi potensi bahaya tersebut, Cepy mengimbau seluruh pilot drone di wilayah Priangan Timur, baik untuk keperluan hobi maupun komersial, agar selalu berkoordinasi dengan instansi terkait, khususnya Lanud Wiriadinata.

Koordinasi dapat dilakukan melalui komunitas resmi yang berada di bawah binaan Lanud Wiriadinata, salah satunya Komunitas Drone Priangan Timur yang bernaung di bawah FDI Chapter Tasikmalaya.

Cepy berharap para penerbang drone yang beraktivitas di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Lanud Wiriadinata dapat bergabung ke dalam wadah komunitas agar sosialisasi keselamatan udara berjalan optimal.

Ia menegaskan, regulasi penerbangan pesawat tanpa awak telah diatur secara ketat dalam Civil Aviation Safety Regulations Part 107 (CASR 107). Aturan tersebut mencakup batas ketinggian terbang, jarak aman dari perimeter bandara, hingga prosedur perizinan. Pilot drone yang melanggar dapat dikenakan sanksi tegas sesuai hukum keselamatan penerbangan yang berlaku.

Ke depan, FDI Chapter Tasikmalaya berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi bersama Lanud Wiriadinata, Pengelola Bandara Wiriadinata, Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU), serta AirNav Tasikmalaya.

"Sinergi ini bertujuan agar ruang udara Kota Tasikmalaya tetap aman dan terjaga. Di sisi lain, para anggota komunitas tetap memiliki ruang yang luas untuk berkarya menghasilkan visual menarik melalui media drone," pungkasnya.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin