Ikuti Kami :

Disarankan:

Densus 88 Ungkap Peran Terduga Teroris di Ciamis: Sebar Propaganda dan Rekrut Anggota Baru via Medsos

Rabu, 22 Juli 2026 | 00:26 WIB
Densus 88 Ungkap Peran Terduga Teroris di Ciamis: Sebar Propaganda dan Rekrut Anggota Baru via Medsos
Densus 88 Ungkap Peran Terduga Teroris di Ciamis: Sebar Propaganda dan Rekrut Anggota Baru via Medsos. Ilustrasi NewsTasikmalaya.com.

Densus 88 Antiteror Polri mengungkapkan peran AR (43), terduga teroris asal Ciamis yang ditangkap Senin (20/7/2026). Pelaku diduga menyebarkan propaganda radikalisme dan merekrut anggota baru via media sosial.

CIAMIS, NewsTasikmalaya.com – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri membeberkan peran penting terduga teroris berinisial AR (43) yang ditangkap dalam operasi penyergapan senyap di Desa Sukaharja, Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis, pada Senin (20/7/2026) lalu. Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai pemilik usaha penggilingan padi tersebut diduga kuat melancarkan aktivitas propaganda, penghasutan, hingga rekrutmen anggota baru jaringan radikal melalui platform media sosial.

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Mayndra Eka, mengonfirmasi bahwa penindakan hukum di wilayah Ciamis tersebut merupakan hasil dari proses penyidikan serta pemantauan rekam jejak digital secara mendalam.

"Densus 88 Antiteror Polri pada Senin, 20 Juli 2026, telah melakukan kegiatan penindakan terhadap seorang pria berinisial AR di wilayah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum berdasarkan hasil penyidikan mendalam terhadap adanya aktivitas propaganda, rekrutmen, dan penghasutan melalui platform medsos," terang Kombes Pol Mayndra Eka dalam keterangan resminya, Selasa (21/7/2026).

Mayndra menjelaskan, dalam proses penangkapan dan penggeledahan di kediaman pelaku di Kampung Cihawar, tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti digital serta literatur pendukung. Materi-materi dalam perangkat digital tersebut berisikan seruan aksi amaliyah serta konten yang membenarkan tindak kekerasan berlatar radikalisme.

"Penyidik menemukan adanya penyebaran berbagai materi yang mengandung narasi radikalisme dan terorisme, serta legitimasi terhadap aksi kekerasan," ungkap Mayndra.

Saat ini, terduga AR tengah menjalani pemeriksaan dan pendalaman secara intensif di Markas Densus 88. Pihak kepolisian memastikan seluruh tahapan penangkapan hingga penyidikan melandaskan pada koridor hukum yang berlaku serta menjunjung tinggi aspek Hak Asasi Manusia (HAM).

"Kami menegaskan bahwa setiap tindakan kepolisian dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tetap menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak asasi manusia," tegasnya.

Lebih lanjut, Mabes Polri mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan digital serta tidak mudah terprovokasi oleh narasi provokatif, ujaran kebencian, maupun paham ekstremisme yang berseliweran di media sosial.

"Apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di media sosial atau platform digital, masyarakat diharapkan dapat segera menyampaikannya atau melaporkannya kepada aparat penegak hukum agar dapat langsung ditindaklanjuti," pungkas Mayndra.

Sebelumnya, operasi penyergapan AR di jalan desa sempat menarik perhatian karena berlangsung amat senyap tanpa perlawanan. Satreskrim Polres Ciamis di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Carsono turut diterjunkan ke lokasi untuk memberikan bantuan pengamanan (backup) area selama tim Densus 88 mengamankan pelaku dan barang bukti dari rumah kediamannya.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement