Ikuti Kami :

Disarankan:

Diduga Dilecehkan Oknum Wartawan di Ruang Sekolah, Guru PPPK SD di Ciamis Lapor Polisi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:40 WIB
Watermark
Diduga Dilecehkan Oknum Wartawan di Ruang Sekolah, Guru PPPK SD di Ciamis Lapor Polisi.

Seorang guru PPPK SD berinisial NN (48) di Panumbangan, Ciamis diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum masyarakat yang mengaku wartawan pada Sabtu (20/6/2026).

CIAMIS, NewsTasikmalaya.com – Seorang oknum masyarakat yang mengaku sebagai wartawan diduga melakukan aksi pelecehan seksual terhadap seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Sekolah Dasar (SD) di wilayah Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis.

Aksi bejat tersebut diduga dilakukan langsung di dalam ruang guru sekolah. Terduga pelaku memanfaatkan situasi ruangan yang sedang sepi untuk melancarkan aksinya terhadap korban berinisial NN (48). Akibat insiden memilukan itu, korban mengalami luka fisik di bagian wajah serta mengalami trauma mendalam.

Kuasa hukum korban, Maman Sutarman, menjelaskan bahwa peristiwa dugaan pelecehan seksual tersebut terjadi pada Sabtu (20/6/2026) sekira pukul 11.19 WIB.

Berdasarkan keterangan dari korban, terduga pelaku datang ke sekolah sebagaimana kunjungan-kunjungan kerja sebelumnya dan memang terhitung cukup sering bertemu dengan pihak sekolah. Namun, kelakuan lelaki yang dikenal berperilaku genit tersebut memuncak pada hari kejadian. Saat berada di dalam ruangan yang sepi, pelaku diduga langsung merangkul dan mencium korban secara paksa tanpa persetujuan.

"Korban mengalami luka di bagian leher yang menurut keterangannya disebabkan dari gigi pelaku saat korban mencoba melawan. Saat ini korban juga mengaku masih trauma dan mengeluhkan pusing setelah kejadian," kata Maman, Selasa (7/7/2026).

Maman menambahkan, berdasarkan pengakuan kliennya, terduga pelaku diketahui sudah rutin datang ke lingkungan sekolah tersebut. Bahkan, yang bersangkutan selalu tertib mengisi buku tamu setiap kali melakukan kunjungan. Guna memperkuat bukti di ranah hukum, korban juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan awal (visum) atas luka fisik yang dialaminya di puskesmas setempat.

Korban sebenarnya sempat melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut ke Polsek Panumbangan. Namun, karena di tingkat Polsek tidak terdapat Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), penanganan perkara selanjutnya dilimpahkan resmi ke Polres Ciamis agar dapat diproses sesuai kewenangan khusus.

"Hari ini kami resmi mendampingi korban untuk membuat Laporan Polisi (LP) di Polres Ciamis agar pelaku bisa segera diproses hukum," tegas Maman.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Ciamis melalui Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP H. Carsono, membenarkan adanya pelimpahan laporan dugaan pelecehan terhadap seorang guru SD di wilayah Panumbangan tersebut. Carsono menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut secara serius.

"Terkait laporan yang masuk, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai SOP. Karena korbannya merupakan perempuan, perkara ini menjadi perhatian khusus bagi kami," tegas AKP Carsono.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement