Ikuti Kami :

Disarankan:

Diduga Sebar Propaganda Amaliyah di Medsos, Densus 88 Tangkap Pemilik Penggilingan Padi di Ciamis

Selasa, 21 Juli 2026 | 12:03 WIB
Watermark
Diduga Sebar Propaganda Amaliyah di Medsos, Densus 88 Tangkap Pemilik Penggilingan Padi di Ciamis.

Densus 88 Antiteror Polri menangkap AR (43), pemilik penggilingan padi di Rajadesa, Ciamis, Senin (20/7/2026). Pelaku diduga menyebar propaganda seruan amaliyah di medsos.

CIAMIS, NewsTasikmalaya.com – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengamankan seorang pria berinisial AR (43) di wilayah Desa Sukaharja, Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis, pada Senin (20/7/2026) pagi sekira pukul 06.15 WIB. Penangkapan senyap di jalan desa tersebut dilakukan lantaran AR diduga kuat menyebarkan propaganda berupa seruan amaliyah atau aksi terorisme melalui media sosial.

Guna memastikan jalannya operasi penegakan hukum berlangsung aman, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis turut menerjunkan personel ke lokasi untuk memberikan bantuan pengamanan (backup).

Kapolres Ciamis, AKBP H. Hidayatullah, melalui Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono, mengonfirmasi bahwa keterlibatan jajarannya murni sebatas pengamanan area saat Tim Densus 88 menjalankan tugas.

"Proses pengamanan di lapangan berjalan sangat aman dan kondusif. Satreskrim Polres Ciamis hanya bertugas memberikan bantuan pengamanan penuh kepada Tim Densus 88 yang sedang melaksanakan penindakan hukum," kata AKP Carsono, Selasa (21/7/2026).

Terduga AR yang berdomisili di Kampung Cihawar, Desa Sukaharja, sehari-hari dikenal warga setempat berprofesi sebagai pemilik usaha penggilingan padi. Saat disergap di jalan desa, AR bersikap kooperatif tanpa memberikan perlawanan berarti.

Usai membekuk terduga pelaku, Tim Densus 88 bersama tim terkait langsung melakukan penggeledahan steril di kediaman AR di Kampung Cihawar. Dari dalam rumah tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti penting guna mendalami motif serta jaringan propaganda pelaku.

Barang bukti yang diangkut petugas di antaranya beberapa unit telepon genggam (HP), dokumen catatan tangan, lembaran tulisan khusus, serta hiasan dinding beraksara Arab dan berlafaz syahadat. Selain itu, petugas menyita beberapa literatur buku bacaan, di antaranya buku berjudul Akhir Zaman dan Kunci Surga, yang kini dianalisis oleh tim ahli penyidik Mabes Polri.

AKP Carsono kembali menegaskan bahwa seluruh kewenangan penanganan perkara, mulai dari penyidikan, analisis barang bukti, hingga pengembangan jaringan sepenuhnya berada di bawah otoritas Tim Densus 88 Antiteror Polri.

"Seluruh proses hukum dan penyidikan sepenuhnya ditangani langsung oleh Tim Densus 88. Polres Ciamis sebatas memberikan dukungan pengamanan wilayah," terangnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus memperketat kewaspadaan lingkungan serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada Bhabinkamtibmas, Babinsa, atau melalui Call Center Bebas Pulsa 110.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement