Ikuti Kami :

Disarankan:

Dramatis! Sempat Adu Jotos dan Melawan Polisi, Dua Pelaku Curanmor Asal Garut Ditembak di Tasikmalaya

Senin, 10 Agustus 2026 | 11:28 WIB
Watermark
Dramatis! Sempat Adu Jotos dan Melawan Polisi, Dua Pelaku Curanmor Asal Garut Ditembak di Tasikmalaya. Foto: Denden.

Dua pelaku curanmor asal Garut ditembak polisi usai sempat adu jotos saat ditangkap Tim Gabungan Polsek Tawang & Resmob Polres Tasikmalaya Kota (10/8/2026).

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Tawang bersama Resmob Polres Tasikmalaya Kota berhasil menggagalkan aksi dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis indekos.

Kedua pelaku yang merupakan warga Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, berinisial D (38) dan R alias E (38), berhasil diringkus pada Minggu (9/8/2026) sekira pukul 04.00 WIB, hanya beberapa jam setelah melancarkan aksinya.

Kapolsek Tawang, IPTU Sumarso, mengatakan bahwa penangkapan tersebut diwarnai aksi dramatis dan perlawanan dari para tersangka. Pelaku D yang diketahui merupakan residivis kasus serupa di wilayah hukum Polsek Tawang pada tahun 2024, nekat melakukan perlawanan sengit hingga terjadi adu jotos dengan anggota di lapangan.

Lantaran membahayakan petugas dan mencoba melarikan diri, polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur. Kedua pelaku dilumpuhkan dengan hadiah timah panas di bagian kaki.

"Benar, saat dilakukan penindakan di lapangan, tersangka sempat melawan petugas dan terjadi kontak fisik adu jotos. Karena membahayakan, petugas mengambil tindakan tegas terukur melumpuhkan kedua pelaku dengan timah panas," ujar IPTU Sumarso, Senin (10/8/2026).

Usai ditangkap, kedua pelaku langsung dilarikan ke IGD RSUD Dokter Soekardjo Tasikmalaya untuk mendapatkan perawatan medis. Tampak kedua pelaku berjalan pincang, bahkan satu di antaranya harus dibantu menggunakan kursi roda saat dievakuasi petugas.

Modus Operandi: Patroli Subuh, Rusak Gembok, dan Pasang Kunci Palsu

Peristiwa pencurian ini bermula saat D bersama R alias E berangkat dari rumahnya di Garut sekira pukul 00.00 WIB menggunakan sepeda motor Honda Supra tanpa nomor polisi. Tiba di wilayah Kota Tasikmalaya sekira pukul 02.50 WIB, mereka berkeliling mencari sasaran secara acak.

Keduanya kemudian berhenti di Indekos CTA, Jalan Babakan Siliwangi, Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang. Pelaku D bertindak sebagai eksekutor dengan membobol gembok pagar kos menggunakan mata kunci astag. Setelah masuk, ia merusak lubang kunci kontak sepeda motor matic Honda Beat warna hitam milik korban, Ahmad Taufiqurrahman, menggunakan kunci leter T.

"Setelah motor menyala dan dibawa kabur, pelaku D sengaja memasangkan kunci kontak palsu pada lubang kunci motor hasil curian tersebut. Modus ini dilakukan untuk mengelabuhi petugas atau warga agar kendaraan tidak nampak seperti hasil curian saat dikendarai," jelas IPTU Sumarso.

Aksi kejahatan tersebut baru diketahui oleh korban sekira pukul 07.00 WIB saat mendapati sepeda motornya sudah melesat dari parkiran.

Pengejaran Berawal dari Kring Serse

Pengungkapan kasus terbilang cepat. Anggota Reskrim Polsek Tawang bersama Resmob Polres Tasikmalaya Kota yang sedang melaksanakan patroli kring serse mencurigai dua pria yang mengendarai motor Honda Beat hitam dan Honda Supra X berkecepatan tinggi di daerah Jalan Cicariang, Kecamatan Kawalu.

Ciri-ciri pengendara tersebut cocok dengan data residivis yang dikantongi petugas. Tim kemudian melakukan pengejaran hingga ke Jalan Cibalong–Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya. Saat dihentikan dan digeledah, petugas menemukan 1 buah kunci leter T, 1 buah kunci L, serta 4 buah mata kunci leter T.

Setelah dilakukan pencocokan data dengan lokasi kejadian di Kahuripan Tawang, dipastikan motor Honda Beat tersebut merupakan milik korban Ahmad Taufiqurrahman.

Selain membawa kedua pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa:

 * 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam (milik korban)

 * 1 unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam (milik pelaku)

 * Dokumen BPKB dan STNK kendaraan

 * 1 set kunci leter T, kunci L, dan 4 mata kunci astag

 * Rekaman CCTV di TKP serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi

"Para tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan di Polsek Tawang guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan," pungkas IPTU Sumarso.

 

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement