Ikuti Kami :

Disarankan:

Edarkan Sabu dalam Kemasan Minuman Saset, Pria di Mangkubumi Diringkus Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota

Jumat, 19 September 2025 | 10:21 WIB
Edarkan Sabu dalam Kemasan Minuman Saset, Pria di Mangkubumi Diringkus Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota
Edarkan Sabu dalam Kemasan Minuman Saset, Pria di Mangkubumi Diringkus Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota. Foto: Instagram narkobataskot

Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota mengungkap modus baru peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang terduga pelaku berinisial WS.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota mengungkap modus baru peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang terduga pelaku berinisial WS.

Penangkapan dilakukan di sekitar Jalan Cimanggu, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, pada Senin (15/9/2025), sekitar pukul 17.00 WIB.

Pelaku diamankan setelah petugas mencurigai gerak-geriknya. Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan bahwa WS menggunakan kemasan minuman saset instan populer untuk mengelabui aparat dan mengedarkan barang haram tersebut.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi melalui Kasi Humas, Iptu Jajang Kurniawan, menyatakan bahwa modus ini terbilang rapi. "Pelaku mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikan paket sabu di dalam sedotan yang kemudian dimasukkan ke dalam bungkus kopi dan minuman saset lainnya," ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan perannya sebagai pengedar. Total berat bruto sabu yang disita adalah 12,60 gram.

Rincian barang bukti yang diamankan antara lain:

·         5 bungkus kopi ABC berisi sedotan hitam dengan plastik klip berisi sabu.

·         6 bungkus Jasjus berisi sedotan bening dengan plastik klip berisi sabu.

·         2 bungkus Teajus berisi sedotan bening dengan plastik klip berisi sabu.

·         1 bungkus plastik bening terpisah berisi sabu.

·         1 buah timbangan digital, yang diduga kuat digunakan untuk menakar narkotika.

·         1 bungkus plastik klip bening kosong.

·         1 buah dompet warna pink.

·         1 unit telepon genggam (HP) merek Realme warna biru sebagai alat komunikasi.

Saat ini, pelaku WS. beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan di atasnya.

Keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tasikmalaya Kota dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

Sumber: Instagram @narkobataskot

 

 

 

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement