Ikuti Kami :

Disarankan:

Empat Tersangka Kasus Korupsi Kredit Bank Pelat Merah di Tasikmalaya Ditahan, Kerugian Capai Rp4,6 Miliar

Rabu, 20 November 2024 | 18:45 WIB
Empat Tersangka Kasus Korupsi Kredit Bank Pelat Merah di Tasikmalaya Ditahan, Kerugian Capai Rp4,6 Miliar
Empat Tersangka Kasus Korupsi Kredit Bank Pelat Merah di Tasikmalaya Ditahan, Kerugian Capai Rp4,6 Miliar. Foto: NewsTasikmalaya.com/Ahdan Ashari.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya menetapkan dan menahan empat tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyimpangan atau penyalahgunaan kredit pada salah satu bank pelat merah di Kota Tasikmalaya.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya menetapkan dan menahan empat tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyimpangan atau penyalahgunaan kredit pada salah satu bank pelat merah di Kota Tasikmalaya.

Penahanan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-919/M.2.16/Fd.1/08/2024, tertanggal 8 Agustus 2024.  

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Tasikmalaya, Eka Prasetua Saputra, S.H., M.H., menjelaskan, keempat tersangka berinisial RH, MMM, DS, dan AY diduga terlibat dalam penyalahgunaan pengajuan kredit yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4.676.416.074.  

"Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memanfaatkan jabatan mereka di bank tersebut untuk menyetujui pengajuan kredit yang tidak sesuai prosedur," ujar Eka saat Konferensi Pers, Rabu (20/11/2024).  

Dalam kasus ini, tersangka RH, yang berperan sebagai mantri bank, bersama MMM, selaku Kepala Unit, dan AY, selaku Manajer Bisnis Mikro, diduga memanfaatkan nama nasabah untuk mengajukan kredit tanpa sepengetahuan mereka. Kredit tersebut kemudian diterima oleh pihak yang tidak berhak, yaitu tersangka MMM, untuk kepentingan pribadinya.  

"Tersangka DS dan AY menyetujui pengajuan kredit meski tidak memenuhi syarat. Kredit tersebut diduga digunakan untuk modal usaha pribadi dan kepentingan lain yang tidak sesuai dengan prosedur bank," jelas Eka.  

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp4,6 miliar, berdasarkan audit kerugian keuangan negara yang dilakukan penyidik.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal lainnya yang relevan.  

"Penahanan terhadap para tersangka dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan. Selanjutnya, kami akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bandung," tutup Eka.  

Pihak Kejari Kota Tasikmalaya berkomitmen menyelesaikan kasus ini hingga tuntas untuk memastikan tidak ada lagi praktik korupsi yang merugikan negara. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi lembaga keuangan agar lebih berhati-hati dalam mengelola proses pengajuan dan pencairan kredit.

Editor
Link Disalin