Ikuti Kami :

Disarankan:

Fakta Baru Kasus Penyekapan Gegara Utang di Cibeureum Tasikmalaya, Kasat Reskrim: Korban Masih di Bawah Umur

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:09 WIB
Fakta Baru Kasus Penyekapan Gegara Utang di Cibeureum Tasikmalaya, Kasat Reskrim: Korban Masih di Bawah Umur
Fakta Baru Kasus Penyekapan Gegara Utang di Cibeureum Tasikmalaya, Kasat Reskrim: Korban Masih di Bawah Umur. Foto: Kristian.

Polres Tasikmalaya Kota tengah mendalami dugaan kasus penyekapan seorang perempuan berinisial A di sebuah koperasi di Kecamatan Cibeureum, di mana Kasat Reskrim AKP Januar Rangga Fardhela mengungkapkan fakta baru bahwa korban ternyata masih di bawah umur dan memerlukan pendampingan khusus selama pemeriksaan.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tasikmalaya Kota terus melakukan pendalaman intensif terkait kasus dugaan penyekapan terhadap seorang perempuan berinisial A di sebuah perumahan yang dijadikan kantor koperasi di wilayah Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Januar Rangga Fardhela, pada Selasa (30/6/2026). Ia menyebutkan bahwa pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait guna mendapatkan keterangan detail mengenai duduk perkara kasus yang menghebohkan warga tersebut.

"Masih dalam pemeriksaan, kami masih penyelidikan, memeriksa saksi-saksi," kata AKP Januar saat memberikan keterangan resmi kepada awak media.

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim mengungkapkan fakta baru yang cukup mengejutkan di mana korban yang diduga disekap tersebut ternyata statusnya masih anak di bawah umur. Mengingat status hukum korban yang masih anak-anak, AKP Januar menegaskan bahwa proses pengambilan keterangan harus mengedepankan asas perlindungan anak.

"Masih di bawah umur, tentu pemeriksaannya harus ada pendampingan," jelasnya singkat.

Kasus dugaan penyekapan ini sendiri terbongkar pada Senin (29/6/2026) pagi setelah korban yang merupakan warga Kecamatan Tamansari secara diam-diam menghubungi layanan darurat kepolisian melalui call center 110.

Menindaklanjuti aduan darurat tersebut, tim gabungan dari Unit Identifikasi Sat Reskrim, Pamapta 2, dan Polsek Cibeureum dengan didampingi Kepala UPTD PPA Kota Tasikmalaya, Epi Mulyana, langsung bergerak cepat mendatangi lokasi rumah yang diduga menjadi tempat penyekapan milik terduga pelaku berinisial M.

Pamapta 2 Polres Tasikmalaya Kota, Ipda Rifanto Zaki, menjelaskan bahwa langkah cepat segera dikoordinasikan dengan Polsek Cibeureum sebagai tindakan penanganan pertama di lapangan.

"Dan Alhamdulillah diduga korban dan pelaku sudah dibawa Polsek Cibeureum," ujar Ipda Rifanto Zaki yang kemudian melanjutkan olah TKP ulang serta meminta keterangan dari keluarga terduga pelaku di lokasi kejadian.

"Terus setelah kami sampai di sini kita coba melakukan olah TKP kembali, bertemu dengan keluarga terduga istri tersangka S. Terduga tersangkanya M, korban A warga Kecamatan Tamansari," jelas Ipda Rifanto Zaki.

Berdasarkan penuturan S yang merupakan istri terduga pelaku, insiden ini berakar dari masalah utang piutang sebesar Rp 14 juta. Korban sendiri diketahui sempat bekerja di koperasi milik M tersebut, yang dari hasil pengecekan kepolisian diketahui belum memiliki surat resmi mandiri karena badan hukumnya masih menempel pada koperasi lain.

"Korban ini memiliki hutang. Korban ini sempat bekerja di sebuah koperasi, ini TKP-nya merupakan koperasi, tadi kami cek memang untuk badan hukumnya, badan hukumnya nempel ke koperasi lain, jadi memang belum mempunyai surat resmi. Korban itu punya hutang sebesar 14 juta," tutur Ipda Rifanto Zaki mengutip keterangan saksi.

Korban disinyalir sudah berada di rumah tersebut selama satu minggu sejak hari Selasa pekan lalu. Dari informasi internal keluarga pelaku, korban awalnya diklaim datang secara sukarela untuk dijadikan sebagai jaminan sembari menunggu utangnya dilunasi.

"Diduga disekap ini dari hari Selasa. Memang dari informasi dari istrinya sebetulnya sempat datang secara sukarela. Karena memang sambil menunggu hutangnya dilunasi, korban sebagai jaminan di sini," tambahnya.

Pihak keluarga M mengklaim tidak memperlakukan korban secara kasar, melainkan tetap memberikan makan secara layak meskipun pada hari evakuasi korban enggan untuk makan.

"Korban diperlakukan dengan baik, diberikan makan. Hari ini enggak mau makan. Nanti selanjutnya kita lakukan penyelidikan," beber Ipda Rifanto Zaki.

Sementara itu, Ketua RT setempat, Jaenudin, mengaku terkejut dan tidak mengetahui secara pasti mengenai adanya dugaan penyekapan serta akar perkara di lingkungannya sebelum kedatangan unit reaksi cepat kepolisian.

"Baru ada dari unit reaksi cepat. Gak tau duduk perkaranya. Pas disamperin ada penyekapan," kata Jaenudin. Namun, ia membenarkan informasi bahwa korban yang merupakan karyawan koperasi tersebut sudah seminggu berada di sana tanpa ada tanda-tanda kekerasan fisik.

"Korban masih daerah sini. Ini masih karyawannya. Tidak ada perlakuan kasar, dikasih makan, gak dirantai, gak diapa-apain," pungkas Jaenudin.

Dengan adanya fakta baru mengenai usia korban yang masih di bawah umur, Polres Tasikmalaya Kota kini semakin memperketat penyelidikan guna menentukan pasal pidana yang tepat bagi terduga pelaku.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement