Jadwal Sholat Hari Ini di Kabupaten Ciamis, Kamis 16 April 2026
Jadwal sholat hari ini di Kabupaten Ciamis dapat menjadi rujukan bagi umat Islam untuk menunaikan kewajiban sholat fardhu lima waktu.
Disarankan:
Kasus dugaan pembunuhan dan penganiayaan brutal yang menewaskan satu orang dan melukai tiga lainnya di Desa Indragiri, Panawangan, Ciamis, memasuki babak penting. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis menggelar rekonstruksi pada Rabu (3/12/2025), sekaligus membantah tegas isu yang sempat beredar bahwa pelaku, Pariz Nurul Fadilah (20), adalah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
CIAMIS, NewsTasikmalaya.com – Kasus dugaan pembunuhan dan penganiayaan brutal yang menewaskan satu orang dan melukai tiga lainnya di Desa Indragiri, Panawangan, Ciamis, memasuki babak penting. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis menggelar rekonstruksi pada Rabu (3/12/2025), sekaligus membantah tegas isu yang sempat beredar bahwa pelaku, Pariz Nurul Fadilah (20), adalah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Isu dugaan gangguan kejiwaan ini sempat menjadi perhatian publik dan penyidik. Namun, Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono, memastikan bahwa pemeriksaan tim dokter kejiwaan telah menyatakan tersangka normal.
"Dari hasil dokter kejiwaan, tersangka dinyatakan normal. Kasus ini tetap kami lanjutkan dan berkas akan kami serahkan ke JPU,” ujar AKP Carsono di lokasi rekonstruksi.
Motif: Sakit Hati Dilarang ke Bandung
Dalam rekonstruksi yang memperagakan 23 adegan ini, Pariz Nurul Fadilah (20) mempraktikkan seluruh rangkaian peristiwa tragis yang terjadi pada 3 November 2025. Proses ini dilakukan untuk memastikan alur kejadian sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
AKP Carsono membeberkan bahwa motif di balik aksi kekerasan menggunakan golok tersebut adalah rasa sakit hati.
"Motif sementara karena pelaku merasa sakit hati setelah dilarang bepergian lagi ke Bandung,” ungkap Carsono.
Kronologi dan Senjata Tajam
Aksi brutal ini menyebabkan satu orang, yang merupakan kakak kandung pelaku berinisial Y (35), tewas di lokasi kejadian, sementara tiga anggota keluarga lainnya mengalami luka serius.
Penyidik menegaskan kembali bahwa pelaku menggunakan senjata tajam jenis golok dalam aksinya.
“Benar, dari hasil pemeriksaan kami, pelaku melakukan tindakan itu menggunakan senjata tajam,” tegas Carsono.
Sebelumnya, polisi sempat mendalami kronologi bagaimana golok tersebut didapat pelaku. Bahkan, muncul dugaan pelaku merebut golok dari tangan salah satu korban sebelum menyerang secara membabi buta.
Kasus yang menyorot perhatian ini dipastikan akan terus berlanjut tanpa ada pengembangan perkara lebih jauh. Berkas akan segera diserahkan ke JPU setelah rekonstruksi selesai dilakukan.
Jadwal sholat hari ini di Kabupaten Ciamis dapat menjadi rujukan bagi umat Islam untuk menunaikan kewajiban sholat fardhu lima waktu.
Petugas UPTD Pemadam Kebakaran (Damkar) Ciamis kembali menunjukkan respons cepat dalam menangani gangguan satwa liar. Kali ini, petugas berhasil mengevakuasi seekor biawak berukuran cukup besar yang menyelinap ke area atap rumah warga di wilayah Panoongan, Kabupaten Ciamis, Rabu (15/4/2026).
Kebakaran hebat melanda sebuah kandang ayam di Dusun Pasirjaya, Desa Andapraja, Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis, pada Selasa (14/4/2026) malam.