Ikuti Kami :

Disarankan:

Tindak Lanjuti SE Kapolri, Polres Ciamis Larang Anggota Pakai Vape di Dalam dan Luar Kantor Guna Cegah Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 04 November 2026 | 13:10 WIB
Tindak Lanjuti SE Kapolri, Polres Ciamis Larang Anggota Pakai Vape di Dalam dan Luar Kantor Guna Cegah Penyalahgunaan Narkoba
Tindak Lanjuti SE Kapolri, Polres Ciamis Larang Anggota Pakai Vape di Dalam dan Luar Kantor Guna Cegah Penyalahgunaan Narkoba.

Polres Ciamis berlakukan larangan penggunaan vape bagi seluruh anggota dan tamu sesuai SE Kapolri guna cegah penyalahgunaan narkoba, Rabu (4/11/2026).

CIAMIS, NewsTasikmalaya.com — Polres Ciamis resmi memberlakukan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel kepolisian. Kebijakan tegas ini berlaku baik di lingkungan area kerja maupun di luar kedinasan sebagai langkah preventif mengantisipasi modus penyalahgunaan narkotika melalui cairan (liquid) vape.

Aturan ketat tersebut juga berlaku bagi masyarakat umum, tamu, maupun pengunjung yang mendatangi Mako Polres Ciamis. Seluruh pengunjung dilarang keras mengisap vape selama berada di area lingkungan kerja kepolisian.

Penerapan kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas diterbitkannya Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 tentang Larangan Penggunaan Vape di Lingkungan Polri.

Kapolres Ciamis, AKBP Eko Iskandar, menegaskan bahwa pemberlakuan aturan baru ini menjadi langkah antisipatif mendesak menghadapi kian beragamnya modus operandi penyebaran narkotika. Salah satu ancaman nyata yang diwaspadai adalah potensi pencampuran zat berbahaya ke dalam konsentrat liquid vape.

Menurut Eko, sejumlah senyawa berbahaya seperti etomidate, ketamin, hingga sabu-sabu rentan diselundupkan dan dikonsumsi melalui media rokok elektrik. Fenomena ini menjadi perhatian serius institusi karena publik maupun petugas sangat sulit membedakan secara visual antara liquid vape biasa dan cairan yang dioplos zat terlarang.

"Ini kan sangat sulit dibedakan, liquid yang mengandung narkoba banyak seperti etomidate atau ketamin, kemudian ada juga yang mungkin dicampur dengan narkoba yang lain, seperti sabu," ujar Eko saat ditemui di Mapolres Ciamis, Rabu (4/11/2026).

Selain dalam kerangka pencegahan peredaran gelap narkoba, kebijakan ini diterbitkan untuk menjaga kesehatan personel secara medis. Kandungan zat kimiawi sintetis dalam cairan vape dinilai memiliki risiko tinggi memicu gangguan organ tubuh, terutama saluran pernapasan dan paru-paru.

Eko memaparkan bahwa tren penyalahgunaan narkoba berbasis teknologi vape perlu direspons dengan tindakan pencegahan extra ketat. Terlebih, penggunaan rokok elektrik saat ini telah merambah berbagai lapisan umur, termasuk anak-anak dan remaja.

Oleh karena itu, Polres Ciamis mewajibkan seluruh jajarannya mematuhi penuh instruksi pimpinan Polri tersebut. Anggota kepolisian dituntut menjadi teladan teliti dan contoh positif bagi masyarakat luas dalam hal kedisiplinan serta penataan etika profesi.

Ancam Sanksi Disiplin Hingga Pidana dan Edukasi Luas ke Masyarakat

Guna menegakkan aturan, Polres Ciamis menyiapkan sanksi berjenjang bagi personel yang nekad melanggar. Anggota yang kedapatan mengisap vape akan langsung dijatuhi tindakan disiplin internal. Lebih jauh, jika perangkat vape atau cairannya terbukti positif mengandung senyawa narkotika, oknum bersangkutan akan langsung diproses secara hukum pidana.

Sementara itu, bagi masyarakat umum atau tamu yang kedapatan mengisap vape di area Mako Polres Ciamis, petugas jaga akan memberikan teguran humanis dan meminta perangkat vape segera dimatikan.

Eko mengungkapkan, sejauh ini belum ditemukan adanya anggota Polres Ciamis yang melanggar atau dijatuhi sanksi. Walau demikian, pihaknya bergerak cepat mengagendakan pengawasan internal dan razia (sweeping) mendadak.

"Kita lakukan sweeping, kita sosialisasi kepada anggota. Tidak ada lagi anggota yang menggunakan vape," katanya.

Untuk memastikan transparansi kebijakan, sosialisasi rutin terus digaungkan melalui pengarahan apel pagi, penekanan dari para Pejabat Utama (PJU) dan Kapolsek jajaran, hingga penyebaran konten imbauan pamflet digital di kanal media sosial resmi Polres Ciamis.

Meski begitu, Eko menggarisbawahi bahwa arahan spesifik dalam SE Kapolri tersebut berfokus mendasar pada rokok elektrik, sedangkan rokok konvensional belum diatur dalam edaran khusus ini.

"Karena yang disasar itu adalah potensi-potensi penggunaan cairan narkoba ke dalam vape. Ini yang memang intinya di situ," pungkas Eko.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin