Ikuti Kami :

Disarankan:

Gerak Cepat! Kurang dari 24 Jam, Pencuri Motor saat Tarawih di Rancah Ciamis Ditembak Polisi

Jumat, 27 Februari 2026 | 21:16 WIB
Watermark
Gerak Cepat! Kurang dari 24 Jam, Pencuri Motor saat Tarawih di Rancah Ciamis Ditembak Polisi. Foto: Febrian Libelvalen.

Tim gabungan Satreskrim Polres Ciamis berhasil menggulung komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis masjid yang kerap beraksi saat warga menjalankan salat tarawih.

CIAMIS, NewsTasikmalaya.com – Tim gabungan Satreskrim Polres Ciamis berhasil menggulung komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis masjid yang kerap beraksi saat warga menjalankan salat tarawih. Dua pelaku diringkus dalam waktu kurang dari 24 jam setelah melancarkan aksinya di Kecamatan Rancah, Selasa (24/2/2026).

Kapolres Ciamis, AKBP H. Hidayatullah, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan warga berinisial M yang kehilangan motornya di halaman Masjid Al Istiqomah sekira pukul 19.30 WIB.

“Alhamdulillah, setelah menerima laporan pada 25 Februari 2026 dini hari, tim Satreskrim langsung bergerak ke TKP dan melakukan pengejaran. Pelaku berhasil kami identifikasi dan tangkap di wilayah Kecamatan Rajadesa pada Rabu dini hari pukul 01.00 WIB,” ujar AKBP Hidayatullah saat memberikan keterangan, Jumat (27/2/2026).

Dua tersangka yang diamankan berinisial S (36) dan A (40). Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap salah satu pelaku karena berupaya melarikan diri saat akan ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono, membeberkan bahwa hasil pengembangan menunjukkan salah satu pelaku merupakan residivis kasus serupa. Komplotan ini diduga kuat telah beraksi di 14 hingga 15 TKP yang tersebar di wilayah Jawa Barat hingga Jawa Tengah.

“Dari tangan pelaku, kami mengamankan delapan unit kendaraan bermotor serta kunci letter T atau kunci astag yang digunakan untuk mencongkel kendaraan. Ini adalah jaringan lintas provinsi yang masih terus kami dalami,” ungkap AKP Carsono.

Saat ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Pihak Polres Ciamis mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk segera mengecek kendaraan mereka di Mapolres Ciamis. Dalam waktu dekat, kepolisian akan merilis daftar kendaraan yang berhasil diamankan.

“Kami akan umumkan daftar kendaraannya. Silakan masyarakat datang ke Polres Ciamis membawa surat-surat kendaraan yang sah untuk proses pinjam pakai atau pengambilan,” pungkas Kapolres.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement