TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com — Tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 01, Iwan-Dede, telah resmi menyerahkan berkas gugatan terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Tasikmalaya ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Minggu (27/4/2025).
Juru bicara Tim 01, Iim Imanulloh, memastikan bahwa laporan tersebut sudah diterima MK dan kini mereka tinggal menunggu tahapan proses berikutnya.
Dalam berkas gugatan tersebut, Tim 01 menyoroti dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya.
Salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah keputusan KPU yang dianggap melanggar ketentuan MK dalam proses pencalonan ulang, khususnya terhadap calon dari pasangan nomor urut 03, Ai Diantani.
"Kami menilai KPU mengabaikan aturan terkait prosedur pencalonan bagi caleg terpilih yang mundur untuk ikut kembali dalam PSU," jelas Iim saat dihubungi NewsTasikmalaya.com, Senin (28/4/2025).
Selain dugaan maladministrasi, laporan Tim 01 juga memuat tudingan adanya praktik politik uang yang lebih masif dalam pelaksanaan PSU kali ini. Iim menilai, alih-alih memperbaiki kualitas demokrasi, pelaksanaan ulang ini justru dinilai semakin kacau.
“Pelaksanaan PSU kali ini bukannya membaik, malah jauh lebih buruk dibandingkan sebelumnya,” ucapnya.
Tidak hanya KPU, pihak Bawaslu juga ikut dilaporkan dalam gugatan ini. Tim 01 menilai, sebagai lembaga pengawas, Bawaslu seharusnya mampu bertindak tegas dalam mengawasi jalannya PSU, tetapi malah dinilai abai terhadap sejumlah pelanggaran yang terjadi.
Iim berharap MK dapat bertindak objektif dan mengambil keputusan berdasarkan keadilan, bukan berdasarkan tekanan atau kepentingan segelintir pihak.
“Bismillah, semoga Mahkamah Konstitusi kali ini benar-benar membela kepentingan rakyat, bukan kelompok tertentu,” pungkasnya.