Ikuti Kami :

Disarankan:

Hakim PN Banjar Tolak Praperadilan Tersangka Penipuan ARM, Kasat Reskrim Sebut Berkas Sudah Pelimpahan Tahap II

Selasa, 18 Agustus 2026 | 17:15 WIB
Hakim PN Banjar Tolak Praperadilan Tersangka Penipuan ARM, Kasat Reskrim Sebut Berkas Sudah Pelimpahan Tahap II
Hakim PN Banjar Tolak Praperadilan Tersangka Penipuan ARM, Kasat Reskrim Sebut Berkas Sudah Pelimpahan Tahap II. Foto: Sukirman.

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Banjar, Sofyan Deny Saputro, resmi menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus penipuan dan penggelapan berinisial ARM pada Selasa (18/8/2026).

BANJAR, NewsTasikmalaya.com — Pengadilan Negeri (PN) Banjar menggelar sidang putusan atas gugatan praperadilan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat tersangka berinisial ARM, Selasa (18/8/2026).

Sidang yang berlangsung di ruang sidang utama PN Banjar tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal Sofyan Deny Saputro, serta dihadiri oleh tim kuasa hukum pemohon (ARM) dan pihak termohon dari Satreskrim Polres Banjar.

Dalam amar putusannya, Hakim Tunggal memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pihak pemohon.

Meski gugatan ditolak, Majelis Hakim menyampaikan bahwa ruang untuk upaya keadilan restoratif (restorative justice) masih terbuka jika kedua belah pihak ingin menempuh mekanisme penyelesaian tersebut.

Menanggapi putusan hakim, Kuasa Hukum Pemohon, Herman Subekti, menyatakan pihaknya menghormati putusan Pengadilan Negeri Banjar karena hal tersebut merupakan kewenangan mutlak hakim.

"Kami sebagai kuasa hukum ARM sangat menghargai putusan majelis hakim karena itu merupakan kewenangan mutlak hakim. Ini bukan masalah menang atau kalah, kami akan terus memperjuangkan keadilan bagi klien kami pada agenda persidangan berikutnya, terutama saat masuk ke pokok perkara," tegas Herman di PN Banjar, Selasa (18/8/2026).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Pramono, selaku pihak termohon menyambut baik putusan hakim. Menurutnya, penetapan dan proses hukum yang dijalankan penyidik telah sesuai dengan prosedur dan administrasi yang berlaku.

"Tindakan kami dinilai oleh majelis hakim sudah profesional. Penyidik telah melengkapi seluruh administrasi yang dibutuhkan dalam proses penyidikan hingga persidangan," ujar Iptu Pramono.

Lebih lanjut, Iptu Pramono menegaskan bahwa berkas perkara, tersangka ARM, beserta barang bukti saat ini telah resmi dilimpahkan (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Kota Banjar.

"Tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kini sepenuhnya sudah berada di Kejaksaan Negeri Kota Banjar, sehingga tugas penyidik Satreskrim Polres Banjar dinyatakan telah selesai," pungkasnya.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement