Menjelang H-1 Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya memusnahkan surat suara yang rusak dan berlebih di Gudang Logistik KPU, Jalan A.H. Nasution, Kecamatan Mangkubumi, pada Selasa (26/11/2024) pagi.
Jelang Pencoblosan, KPU Kota Tasikmalaya Musnahkan Surat Suara Rusak dan Berlebih
Tasikmalaya Selasa, 26 November 2024 | 10:27 WIB
