Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya berhasil menyetorkan uang rampasan dan uang pengganti dari kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) sebesar Rp 954.000.000 ke kas negara.
Kejari Kabupaten Tasikmalaya Setorkan Uang Rampasan dan Pengganti ke Kas Negara
Tasikmalaya Kamis, 03 Oktober 2024 | 23:21 WIB
