Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan seorang pria berinisial Y (43), warga Kecamatan Pamarican. Pelaku ditangkap setelah diduga kuat mencabuli anak tirinya yang masih berusia 16 tahun.
Bejat! Ayah Tiri di Pamarican Ciamis Tega Cabuli Anak di Bawah Umur, Dalih Ditolak Istri
Ciamis Senin, 04 Mei 2026 | 16:51 WIB
