Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tasikmalaya Kota memeriksa seorang pria berinisial Y alias A (67), tersangka kasus dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, Rabu (15/4/2026). Tersangka yang merupakan pensiunan ASN ini diperiksa secara intensif dengan didampingi kuasa hukumnya.
Kepergok Istri Sendiri, Pensiunan ASN di Tasikmalaya Tega Cabuli Pelajar SD Berkali-kali
Tasikmalaya Rabu, 15 April 2026 | 18:33 WIB
