Ikuti Kami :

Disarankan:

Integrasi Layanan KK/PAK Diluncurkan Nasional, BPJS Kesehatan–BPJS Ketenagakerjaan Percepat Penanganan Pekerja

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:40 WIB
Integrasi Layanan KK/PAK Diluncurkan Nasional, BPJS Kesehatan–BPJS Ketenagakerjaan Percepat Penanganan Pekerja
Integrasi Layanan KK/PAK Diluncurkan Nasional, BPJS Kesehatan–BPJS Ketenagakerjaan Percepat Penanganan Pekerja.

Kepastian layanan kesehatan bagi pekerja yang mengalami dugaan Kecelakaan Kerja (KK) maupun Penyakit Akibat Kerja (PAK) semakin diperkuat. BPJS Kesehatan bersama BPJS Ketenagakerjaan resmi meluncurkan Go Live Implementasi Nasional penjaminan KK/PAK melalui aplikasi e-PLKK, dalam acara yang digelar di RSUD Sleman, Jumat (12/12/2025).

SLEMAN, NewsTasikmalaya.com – Kepastian layanan kesehatan bagi pekerja yang mengalami dugaan Kecelakaan Kerja (KK) maupun Penyakit Akibat Kerja (PAK) semakin diperkuat. BPJS Kesehatan bersama BPJS Ketenagakerjaan resmi meluncurkan Go Live Implementasi Nasional penjaminan KK/PAK melalui aplikasi e-PLKK, dalam acara yang digelar di RSUD Sleman, Jumat (12/12/2025).

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati, menyebut integrasi ini sebagai langkah besar dalam percepatan layanan jaminan sosial ketenagakerjaan. Menurutnya, digitalisasi sistem memungkinkan seluruh proses, mulai dari validasi kepesertaan hingga pencatatan tarif INA-CBG, dilakukan secara lebih cepat dan akurat.

“Digitalisasi ini tidak hanya mempersingkat waktu layanan, tetapi juga memberikan kepastian bagi fasilitas kesehatan dalam menangani dugaan KK/PAK. Interoperabilitas sistem memastikan setiap pekerja mendapatkan haknya tanpa proses berulang,” ujar Lily.

Ia menambahkan, sinkronisasi lintas lembaga ini juga memperkuat standar pelayanan di seluruh jejaring fasilitas kesehatan. Dengan alur yang lebih ringkas, rumah sakit tidak lagi terbebani prosedur administratif panjang sehingga penanganan medis bisa dilakukan lebih cepat.

Sementara itu, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia, menegaskan bahwa integrasi tersebut merupakan bukti nyata transformasi layanan yang terus didorong lembaganya.

“Dengan integrasi ini, pekerja dapat memperoleh layanan yang cepat dan pasti sejak fase awal dugaan KK/PAK. Kami berharap tidak ada lagi hambatan administratif yang memperlambat penanganan,” kata Roswita.

Ia menjelaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023 menetapkan BPJS Ketenagakerjaan sebagai penjamin pertama dalam kasus dugaan KK/PAK. Implementasi e-PLKK diyakininya membawa manfaat signifikan, mulai dari pemberian layanan langsung sesuai kelas rawat, sinkronisasi tarif INA-CBG, integrasi administrasi nasional, validasi data otomatis, hingga dokumentasi digital yang lebih tertata.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Nikodemus Beriman Purba, menilai peluncuran e-PLKK sebagai capaian strategis dalam penyelenggaraan jaminan sosial nasional.

“Masih banyak pekerja dan fasilitas kesehatan yang bingung saat menangani kasus dugaan KK/PAK. Dengan integrasi ini, pekerja memiliki kepastian dijamin JKN atau JKK,” ujarnya.

Nikodemus juga mendorong peningkatan keterlibatan fasilitas kesehatan dalam memberikan masukan demi penyempurnaan sistem. “Kami juga mendorong rumah sakit untuk aktif dalam memberikan masukan agar pelayanannya semakin optimal,” tutupnya.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement