Ikuti Kami :

Disarankan:

Kejagung Tahan 3 Eks Pimpinan Badan Gizi Nasional, Diduga Terlibat Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Kamis, 04 Juni 2026 | 06:38 WIB
Kejagung Tahan 3 Eks Pimpinan Badan Gizi Nasional, Diduga Terlibat Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana kenakan rompi pink tahanan Kejaksaan RI atas dugaan tindak pidana korupsi. Foto: Kejagung

Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan tiga mantan pejabat tinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

JAKARTA, NewsTasikmalaya.com – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan tiga mantan pejabat tinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

Ketiga tersangka tersebut langsung ditahan pada Rabu (3/6/2026) setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan pendalaman perkara.

Masing-masing tersangka yakni DH selaku mantan Kepala Badan Gizi Nasional, SS yang pernah menjabat sebagai Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, serta LP yang merupakan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

Melansir laman resmi kejaksaan.go.id, penyidik menyebut penetapan tersangka dilakukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik serangkaian pemeriksaan saksi terhadap Sdr. DH, SS, dan LP, yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.", ujar Tim Penyidik. 

Diduga Manipulasi Penunjukan Mitra Program MBG

Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, Program Makan Bergizi Gratis mulai dijalankan pemerintah sejak 6 Januari 2025 sebagai salah satu program prioritas nasional. Program tersebut bertujuan memenuhi kebutuhan gizi peserta didik di seluruh Indonesia dengan dukungan anggaran yang sangat besar.

Pada tahun 2025, anggaran MBG mencapai sekitar Rp85,27 triliun, sementara pada 2026 meningkat menjadi Rp268 triliun yang seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan dugaan penyimpangan serius. Yayasan yang seharusnya menjadi mitra pelaksana program di tingkat sekolah diduga justru digunakan sebagai sarana untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) disebut memiliki keterkaitan dengan para pejabat BGN. Meski tidak memenuhi persyaratan, yayasan-yayasan tersebut tetap lolos verifikasi dan mendapatkan penugasan.

Penyidik menduga proses verifikasi pada portal mitra BGN telah diatur sedemikian rupa sehingga yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka tetap memperoleh akses dan keuntungan dari program tersebut. Dari skema itu, yayasan yang terlibat disebut menerima insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari dan berpotensi mencapai triliunan rupiah dalam satu tahun.

Intervensi Pengadaan Barang dan Jasa

Tak hanya terkait penunjukan mitra, ketiga tersangka juga diduga melakukan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Gizi Nasional.

Penyidik mengungkap adanya campur tangan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Akibatnya, sejumlah pengadaan diduga tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan dan memunculkan praktik penggelembungan harga atau mark up.

Beberapa proyek pengadaan yang menjadi sorotan dalam penyidikan antara lain:

* Pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai kontrak lebih dari Rp1,03 triliun yang diduga tidak memenuhi persyaratan vendor serta terindikasi mark up.

* Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang disebut tidak sesuai ketentuan dan diduga mengalami penggelembungan harga.

* Pengadaan 31.994 unit tablet yang juga diduga tidak sesuai spesifikasi dan terjadi mark up.

* Pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang dinilai tidak sesuai kebutuhan serta terindikasi merugikan keuangan negara.

Akibat berbagai dugaan penyimpangan tersebut, negara disebut mengalami kerugian dalam jumlah signifikan. Meski demikian, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk menghitung nilai pasti kerugian keuangan negara.

Dijerat Pasal Korupsi

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mereka dikenakan pasal primer maupun subsider terkait penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penyidik menegaskan proses hukum akan terus berjalan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara korupsi yang menyeret salah satu program prioritas nasional tersebut.

 

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement