Jadwal Sholat Hari Ini di Kota Banjar, Rabu 19 Agustus 2026
Jadwal sholat hari ini di Kota Banjar dapat menjadi rujukan bagi umat Islam untuk menunaikan kewajiban sholat fardhu lima waktu.
Disarankan:
Dari 88 permohonan sertifikasi aset yang diajukan, sebanyak 78 masih dalam proses. Sementara itu, status aset Banjar Waterpark masih dalam tahap peralihan dari Pemkab Ciamis ke Pemkot Banjar.
BANJAR, NewsTasikmalaya.com – Kantor Pertanahan Kota Banjar menyerahkan enam sertifikat tanah aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar usai pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Penyerahan sertifikat tersebut menjadi bagian dari upaya percepatan legalisasi aset daerah yang selama ini terus dilakukan oleh Pemkot Banjar bersama Kantor Pertanahan Kota Banjar.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjar Ridho Imam Nawawi menjelaskan, hingga saat ini pihaknya telah menerima sebanyak 88 permohonan penerbitan sertifikat aset milik pemerintah daerah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 78 permohonan masih dalam tahap proses, sementara enam sertifikat telah berhasil diterbitkan dan diserahkan.
“Dari total 88 permohonan yang masuk, saat ini 78 masih dalam proses. Adapun enam sertifikat yang sudah terbit dan diserahkan merupakan sertifikat jalan,” ujar Ridho.
Ia menambahkan, proses sertifikasi aset daerah harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, setiap pengajuan akan melalui proses verifikasi secara menyeluruh sebelum sertifikat diterbitkan.
Terkait sertifikat Masjid Agung Kota Banjar, Ridho menyebut prosesnya masih berjalan karena masih menunggu kelengkapan dokumen yang diperlukan.
“Sertifikat Masjid Agung belum terbit karena masih dalam tahap proses. Kami masih menunggu kelengkapan berkas yang harus dipenuhi,” jelasnya.
Sementara itu, mengenai aset Banjar Waterpark (BWP) yang belakangan menjadi sorotan publik, Ridho menegaskan bahwa aset tersebut telah tercatat sebagai aset yang sedang dalam proses peralihan dari Pemerintah Kabupaten Ciamis kepada Pemerintah Kota Banjar.
Meski demikian, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menentukan status kepemilikan aset tersebut apakah sepenuhnya milik pemerintah atau masih terdapat unsur kepemilikan lain, karena hal tersebut harus dibuktikan melalui dokumen dan proses administrasi yang sah.
“Banjar Waterpark sudah tercatat sebagai aset yang sedang dalam proses peralihan dari Pemkab Ciamis ke Pemkot Banjar. Untuk status kepemilikannya, kami tidak bisa menyimpulkan sebelum seluruh dokumen dan prosesnya selesai,” katanya.
Di sisi lain, Wali Kota Banjar Sudarsono menyatakan, pemerintah daerah akan segera membentuk tim khusus guna menyelesaikan berbagai persoalan aset yang masih menjadi polemik, termasuk terkait kawasan Banjar Waterpark.
Menurutnya, penyelesaian persoalan aset memerlukan koordinasi lintas pihak agar diperoleh kejelasan status hukum dan administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami akan membentuk tim khusus untuk menyelesaikan permasalahan aset Banjar Waterpark. Nantinya semua pihak yang berkaitan akan dipanggil agar persoalan ini bisa segera mendapatkan solusi,” tegas Sudarsono.
Ia berharap pembentukan tim tersebut dapat mempercepat penyelesaian berbagai persoalan aset daerah yang selama ini belum tuntas, sehingga aset-aset tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Kantor Pertanahan Kota Banjar sendiri memastikan bahwa setiap permohonan sertifikasi aset pemerintah harus memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku. Apabila masih terdapat sengketa atau dokumen yang belum lengkap, proses penerbitan sertifikat tidak akan dilanjutkan hingga seluruh persyaratan dinyatakan sah dan jelas.
Dengan adanya penyerahan enam sertifikat aset ini, Pemkot Banjar diharapkan dapat terus mempercepat penataan dan legalisasi aset daerah guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Jadwal sholat hari ini di Kota Banjar dapat menjadi rujukan bagi umat Islam untuk menunaikan kewajiban sholat fardhu lima waktu.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Banjar, Sofyan Deny Saputro, resmi menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus penipuan dan penggelapan berinisial ARM pada Selasa (18/8/2026).
Dalam rangka memeriahkan HUT ke-81 RI, Perumdam Tirta Anom Kota Banjar meningkatkan kualitas pelayanan air bersih melalui integrasi dan transformasi digital.