JAKARTA, NewsTasikmalaya.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebut kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1,98 triliun.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan sejak 4 September 2025,” ujar Anang dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Penetapan status tersangka ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan saksi dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik. Nadiem sebelumnya telah tiga kali diperiksa dalam perkara tersebut, masing-masing pada 23 Juni, 15 Juli, dan 4 September 2025.
Mantan CEO Gojek itu hadir di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dengan didampingi enam pengacara, termasuk Hotman Paris Hutapea. Kepada awak media, ia hanya menegaskan bahwa dirinya datang untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Dipanggil untuk kesaksian,” ucapnya singkat.
Kasus ini menambah daftar panjang penyidikan korupsi di sektor pendidikan, setelah sebelumnya empat orang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.