JAKARTA, NewsTasikmalaya.com – Badan Gizi Nasional (BGN) mempertegas komitmennya dalam menjaga kualitas dan keamanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai syarat utama operasional.
Kepala BGN, Sudaryono atau yang akrab disapa Mas Dar, menegaskan bahwa sertifikat tersebut bukan sekadar kelengkapan administrasi, melainkan standar wajib yang harus dipenuhi setiap dapur penyedia makanan MBG demi menjamin keamanan pangan bagi para penerima manfaat.
“SLHS ini bukan sekadar persyaratan administrasi. Ini adalah syarat mutlak yang harus dimiliki setiap SPPG,” tegas Mas Dar dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/8/2026).
BGN Beri Tenggat Waktu Hingga 10 Agustus
BGN memberikan kesempatan terakhir kepada seluruh SPPG yang belum mengantongi SLHS untuk segera melengkapi dokumen tersebut paling lambat 10 Agustus 2026. Pengurusan sertifikat dilakukan melalui Dinas Kesehatan di masing-masing kabupaten dan kota.
Menurut Mas Dar, sertifikasi higiene dan sanitasi menjadi tolok ukur utama dalam menentukan apakah sebuah dapur layak melanjutkan operasional atau tidak.
“Jika dinyatakan layak, maka dapat beroperasi. Namun jika tidak memenuhi standar higiene dan sanitasi, operasionalnya akan dihentikan secara permanen,” ujarnya.
Dapur MBG yang Tidak Memenuhi Standar Akan Disuspend Permanen
BGN menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap dapur yang gagal memenuhi standar kesehatan lingkungan dan keamanan pangan. Bahkan, meskipun memiliki fasilitas yang baik, sebuah dapur tetap tidak dapat beroperasi apabila aspek higienitas dan sanitasi tidak memenuhi ketentuan.
Mas Dar menegaskan bahwa keputusan penutupan permanen dilakukan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan peserta Program Makan Bergizi Gratis.
“Sebagus apa pun fasilitasnya, jika tidak memenuhi standar higienis dan sanitasi, maka dapur tersebut harus disuspend permanen,” katanya.
Hampir 950 Dapur Masih Dalam Tahap Verifikasi
BGN mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat sekitar 950 dapur MBG yang dilaporkan diduga belum memenuhi standar higiene dan sanitasi.
Laporan tersebut akan diverifikasi lebih lanjut untuk memastikan kondisi di lapangan sebelum BGN mengambil keputusan terkait keberlanjutan operasional masing-masing SPPG.
Verifikasi dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas layanan MBG yang saat ini menjadi salah satu program strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya peserta didik.
BGN Siapkan Pendampingan Pengurusan SLHS
Menyadari adanya perbedaan kecepatan pelayanan administrasi di berbagai daerah, BGN juga telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh jajarannya di daerah agar memberikan pendampingan kepada pengelola SPPG yang sedang mengurus sertifikat.
Pendampingan tersebut mencakup bantuan administrasi, konsultasi teknis, hingga koordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat agar proses penerbitan SLHS dapat berjalan lebih cepat.
“Kami sudah menginstruksikan jajaran BGN di daerah untuk memberikan asistensi apabila ada kendala dalam proses pengurusan SLHS,” jelas Mas Dar.
Pengelola SPPG Diminta Segera Melapor Jika Mengalami Kendala
BGN juga membuka ruang pengaduan bagi mitra maupun pengelola SPPG yang menghadapi hambatan dalam proses sertifikasi. Laporan tersebut akan menjadi bahan evaluasi sekaligus dasar koordinasi dengan instansi terkait apabila ditemukan kendala di tingkat daerah.
Menurut Mas Dar, langkah ini dilakukan agar seluruh dapur MBG dapat memenuhi standar yang ditetapkan sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
“Kami meminta pengelola SPPG yang mengalami kesulitan segera menyampaikan laporan kepada BGN agar bisa diketahui di mana letak permasalahannya dan segera dicarikan solusi,” pungkasnya.
Dengan kebijakan tersebut, BGN berharap seluruh penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis dapat menjalankan operasional sesuai standar kesehatan, sehingga kualitas makanan yang diterima masyarakat tetap aman, sehat, dan bergizi.