JAKARTA, NewsTasikmalaya.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Penetapan ini diumumkan setelah Nadiem menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejagung, Kamis (4/9/2025). Ia tiba sekitar pukul 08.55 WIB didampingi tim kuasa hukum, termasuk Hotman Paris Hutapea.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, pada hari ini kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019–2024,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers.
Nadiem tampak mengenakan kemeja lengan panjang berwarna gelap dan membawa tas jinjing hitam saat mendatangi Kejagung.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan empat tersangka lain dalam perkara ini, yaitu Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen 2020–2021, Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Jurist Tan (JT/JS) selaku Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan, serta Ibrahim Arief (IBAM) sebagai konsultan perorangan.
Kasus ini masih dalam tahap pendalaman, sementara kerugian negara akibat dugaan korupsi laptop Chromebook tengah dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).