Ikuti Kami :

Disarankan:

Kejar Target 100 Persen Partisipasi Anak Usia Dini, Pemkot Banjar Susun Grand Design Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah

Rabu, 30 September 2026 | 15:04 WIB
Kejar Target 100 Persen Partisipasi Anak Usia Dini, Pemkot Banjar Susun Grand Design Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah
Kejar Target 100 Persen Partisipasi Anak Usia Dini, Pemkot Banjar Susun Grand Design Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah. Foto: Sukirman.

Pemkot Banjar susun grand design Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah 2026–2029 untuk tingkatkan mutu PAUD dan akses anak usia dini (30/9/2026).

BANJAR, NewsTasikmalaya.com – Pemerintah Kota Banjar melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) resmi menyusun grand design program Wajib Belajar Satu Tahun Prasekolah periode 2026–2029. Kebijakan ini dirancang untuk menjamin pemerataan dan perluasan akses pendidikan bagi anak usia 5–6 tahun sebelum menempuh pendidikan di jenjang Sekolah Dasar (SD).

Kepala Disdikbud Kota Banjar, Dedi Suardi, mengungkapkan bahwa Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan prasekolah di Kota Banjar saat ini telah menyentuh angka 98 persen. Penyusunan regulasi ini ditujukan untuk menjangkau sisa 2 persen anak yang belum mengenyam pendidikan di TK, PAUD, RA, maupun satuan pendidikan sejenis.

“Jadi tinggal kita ada 2 koma sekian persen lagi yang belum bersekolah. Makanya, dengan adanya pembuatan desain dan regulasi ini, kita ingin semakin kuat,” ujar Dedi usai kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Implementasi Wajib Belajar Satu Tahun Prasekolah di Aula Disdikbud Kota Banjar, Rabu (30/9/2026).

Diperkuat Perwal dan Tidak Menjadi Syarat Mutlak Masuk SD

Penyusunan grand design ini nantinya akan dipayungi oleh Peraturan Wali Kota (Perwal) dengan keterlibatan lintas sektor, mulai dari Disdukcapil, Dinas Sosial, Bappelitbangda, hingga pemerintah kecamatan dan desa/kelurahan.

“Anggaran tidak hanya di Dinas Pendidikan, tetapi dinas yang lain juga bisa saling mendukung, baik untuk promosi, edukasi, maupun kegiatan lainnya,” kata Dedi. 

Meski ditargetkan mulai beroperasi penuh pada 2027, Dedi menegaskan aturan wajib prasekolah tidak boleh membatasi hak anak untuk mendaftar ke SD.

“Jangan sampai masuk SD ditolak. Anak yang belum bersekolah di TK, RA, atau PAUD tetap harus diberi kesempatan masuk SD. Nanti perlu ada pengecualian dalam regulasi, termasuk melihat alasan anak belum mengikuti prasekolah,” tegas Dedi.

Dalam kesempatan yang sama, Bunda PAUD Kota Banjar, Hetty Puspitawati Sudarsono, menekankan pentingnya menjaga mutu layanan seiring dengan peningkatan kuantitas akses belajar.

“Kita bersyukur bahwa akses PAUD di Kota Banjar sudah sangat baik. Namun, pekerjaan kita belum selesai. Tantangan berikutnya adalah memastikan tidak ada anak yang tertinggal dan setiap layanan yang diterima anak benar-benar berkualitas,” tutur Hetty.

Sejalan dengan hal tersebut, Disdikbud Kota Banjar juga memfokuskan peningkatan kualifikasi serta kompetensi guru PAUD melalui program beasiswa dan kemitraan perguruan tinggi. Dari segi sarana prasarana, sebanyak 29 lembaga PAUD dan TK di Kota Banjar dialokasikan menerima bantuan program revitalisasi fisik sesuai hasil verifikasi lapangan.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement