Ikuti Kami :

Disarankan:

Polres Tasikmalaya Kota Ungkap 11 Kasus Narkoba Sepanjang September 2026

Rabu, 30 September 2026 | 17:00 WIB
Polres Tasikmalaya Kota Ungkap 11 Kasus Narkoba Sepanjang September 2026
Polres Tasikmalaya Kota Ungkap 11 Kasus Narkoba Sepanjang September 2026. Foto: Kristian.

Polres Tasikmalaya Kota mengungkap 11 kasus penyalahgunaan sabu dan obat keras ilegal selama September 2026, dengan menyita ratusan gram sabu dan ribuan butir obat.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com — Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkotika dan sediaan farmasi selama periode September 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 11 orang tersangka.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Andik Eko Siswanto, merinci bahwa lima kasus di antaranya merupakan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan lima tersangka, dan enam kasus lainnya merupakan penyalahgunaan obat sediaan farmasi dengan enam tersangka.

Untuk tempat kejadian perkara (TKP) kasus sabu tersebar di empat kecamatan berbeda dengan lima titik. Sementara itu, kasus penyalahgunaan obat sediaan farmasi tersebar di empat kecamatan dengan enam TKP.

Para tersangka kasus sabu berinisial IN, J, RFA, RK (residivis), dan DD. Sementara tersangka penyalahgunaan obat keras berinisial SK, CR, IP, RM, DA, dan RS.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain sabu dengan berat bersih 144,48 gram, tembakau sintetis (gorila) 120,98 gram, 7 butir ekstasi, serta ribuan butir obat keras yang terdiri dari Tramadol (1.199 butir), Double Y (1.368 butir), Trihexyphenidyl (260 butir), Hexymer (672 butir), dan obat tanpa merek sebanyak 191 butir. Selain itu, polisi juga menyita empat buah timbangan digital.

"Lima tersangka berperan sebagai pengedar atau penjual narkotika, dan enam tersangka lainnya sebagai penjual atau pengedar obat sediaan farmasi," kata AKBP Andik dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (30/9/2026) sore.

Para tersangka kasus sabu disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU RI No. 01 Tahun 2026.

Sementara itu, tersangka kasus obat keras dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

"Modus operandi yang digunakan para pelaku bervariasi, mulai dari transaksi via transfer, dipetakan melalui Google Maps, transaksi tatap muka langsung, sistem tempel, hingga melalui media sosial," pungkasnya.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement