TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap sindikat penipuan, pemerasan, dan pengancaman dengan modus mengaku sebagai petugas Direktorat Jenderal Bea Cukai serta jurnalis. Delapan orang tersangka berhasil diamankan setelah melakukan aksi kriminal yang menyasar penjual rokok ilegal di wilayah hukum Tasikmalaya.
Ke-8 tersangka tersebut berinisial RS, AAS, AS, AHS, DRT, T, serta dua orang berinisial A yang mengaku sebagai wartawan. Komplotan ini diringkus petugas di Jalan Mangin, Kecamatan Mangkubumi, pada Kamis (23/4/2026).
Kapolres Tasikmalaya Kota menjelaskan bahwa para tersangka berbagi peran untuk menjebak korban. Mereka berpura-pura menjadi pembeli rokok ilegal dan mengatur pertemuan di Stasiun Tasikmalaya.
Guna menakuti-nakuti korbannya, para pelaku menggunakan atribut lengkap seolah petugas resmi, mulai dari rompi bertuliskan "Bea Cukai" hingga tanda pengenal (name tag). Sementara itu, dua pelaku lainnya berperan sebagai jurnalis dengan menunjukkan kartu identitas media untuk memperkuat skenario penggerebekan.
"Korban dijemput di Stasiun Tasikmalaya lalu dimasukkan ke dalam mobil. Di sana, korban diancam akan diproses secara hukum. Karena merasa ketakutan, korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp60 juta sebagai 'uang damai'," ungkap keterangan dalam konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya Kota, Kamis (30/4/2026) siang.
Hadir dalam rilis tersebut, Kepala Kantor Bea Cukai Tasikmalaya, Yudi Hendrawan, memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota atas pengungkapan kasus yang mencatut nama institusinya tersebut.
Yudi menegaskan bahwa kedelapan tersangka tersebut sama sekali tidak memiliki hubungan dengan institusi Bea Cukai manapun.
"Kami ingin menyatakan bahwa semua tersangka bukan anggota Bea dan Cukai di mana pun. Semua barang bukti, termasuk dokumen yang dikumpulkan penyidik, bukan merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," tegas Yudi di hadapan awak media.
Saat ini, para tersangka beserta barang bukti berupa rompi, kartu identitas palsu, dan sisa uang hasil pemerasan telah diamankan di Mapolres Tasikmalaya Kota untuk proses hukum lebih lanjut.