Pasokan Bahan Pokok di Kota Tasikmalaya Tetap Terjaga, Harga Cabai Masih Fluktuatif
Dinas KUMKM Perindag Kota Tasikmalaya memastikan stok bahan pokok di Kota Tasikmalaya tetap aman meski kemarau panjang masih berlangsung.
Disarankan:
Pengadilan Negeri Tasikmalaya menjatuhkan vonis kepada terdakwa berinisial SL dalam perkara eksploitasi ekonomi terhadap anak. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara serta denda Rp20 juta
TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Pengadilan Negeri Tasikmalaya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa berinisial SL dalam perkara tindak pidana eksploitasi ekonomi terhadap anak. Putusan tersebut disampaikan melalui informasi resmi yang dipublikasikan oleh Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya melalui akun media sosial resminya, Kamis (9/7/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa SL yang merupakan konten kreator Tasikmalaya, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana eksploitasi ekonomi terhadap anak sebagaimana dakwaan alternatif pertama yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun serta denda sebesar Rp20 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 20 hari sesuai ketentuan dalam putusan pengadilan.
Selain itu, majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa tetap berada dalam tahanan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Tidak hanya menjatuhkan hukuman badan dan denda, pengadilan juga memutuskan barang bukti berupa satu unit telepon genggam iPhone 11 Pro Max warna Space Gray dirampas untuk negara.
Sebelumnya, perkara yang menjerat terdakwa SL sempat menjadi perhatian publik di Tasikmalaya. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya diketahui menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp20 juta dalam persidangan yang digelar pada Juni 2026. Namun dalam putusan akhirnya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp20 juta subsider 20 hari kurungan.
Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan penegakan hukum secara profesional, objektif, dan berkeadilan, khususnya dalam memberikan perlindungan terhadap anak dari berbagai bentuk eksploitasi yang dapat mengancam hak, tumbuh kembang, serta masa depan mereka.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindak pidana eksploitasi terhadap anak merupakan pelanggaran serius yang mendapat perhatian khusus dari aparat penegak hukum. Upaya perlindungan anak dinilai menjadi tanggung jawab bersama guna memastikan anak-anak dapat tumbuh dan berkembang secara aman, sehat, dan bermartabat.
Dinas KUMKM Perindag Kota Tasikmalaya memastikan stok bahan pokok di Kota Tasikmalaya tetap aman meski kemarau panjang masih berlangsung.
Wawali Diky Candra meresmikan Kick Off Tasikmalaya Great Sale (TGS) 2026 di Gedung PPIK (7/10/2026). Ratusan merchant menghadirkan promo serba angka 25 merayakan HUT Kota Tasikmalaya.
Polres Tasikmalaya Kota menggelar sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Kemala Taruna Bhayangkara Tahun Ajaran 2027/2028 di SMPN 1 Kota Tasikmalaya, Rabu (7/10/2026).