Ikuti Kami :

Disarankan:

KPU Ciamis Tetapkan Herdiat-Yana Sebagai Paslon Tunggal Pilkada 2024

Senin, 23 September 2024 | 05:34 WIB
KPU Ciamis Tetapkan Herdiat-Yana Sebagai Paslon Tunggal Pilkada 2024
KPU Ciamis Tetapkan Herdiat-Yana Sebagai Paslon Tunggal Pilkada 2024. Foto: NewsTasikmalaya.com/Febrian L

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis secara resmi menetapkan Dr. H. Herdiat Sunarya dan Yana D Putra sebagai pasangan calon tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ciamis 2024.

CIAMIS, NewsTasikmalaya.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis secara resmi menetapkan Dr. H. Herdiat Sunarya dan Yana D Putra sebagai pasangan calon tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ciamis 2024. Keputusan ini diumumkan setelah KPU menggelar rapat pleno pada Minggu (22/9/2024) pukul 17.15 WIB.

“KPU Kabupaten Ciamis menetapkan pasangan Herdiat Sunarya dan Yana Diana Putra sebagai satu-satunya peserta Pilkada 2024,” ujar Ketua KPU Ciamis, Oong Ramdani, dalam konferensi pers di Aula KPU Ciamis.

Meskipun hanya ada satu pasangan calon, Oong menyatakan bahwa pengundian nomor urut akan tetap dilakukan pada Senin (23/9/2024).

"Pengundian nomor urut ini penting untuk menentukan posisi pasangan calon di surat suara. Nomor satu akan diletakkan di sebelah kiri, sementara nomor dua di sebelah kanan," jelasnya.

Setelah pengundian nomor urut, KPU Ciamis akan menggelar deklarasi kampanye damai yang dijadwalkan berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024.

Mengenai opsi kotak kosong, Oong menegaskan bahwa kampanye kotak kosong tidak diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).

"Kotak kosong hanya menjadi pilihan bagi masyarakat. Di surat suara nanti akan ada dua opsi, memilih pasangan calon atau kotak kosong. Kampanye hanya bisa dilakukan oleh pasangan calon yang terdaftar," tegasnya.

KPU juga mengatur pemasangan alat peraga kampanye (APK), seperti spanduk, reklame, dan umbul-umbul, yang harus ditempatkan di lokasi-lokasi yang telah ditentukan.

"Ada tiga jenis APK yang diizinkan, dan pemasangannya harus sesuai dengan titik-titik yang telah kami tetapkan," kata Oong.

Lebih lanjut, Oong menyampaikan bahwa jika pasangan calon tunggal tidak meraih suara 50% plus satu, maka Pilkada akan diulang pada 2025.

"Jika suara pasangan calon tidak memenuhi syarat, Pilkada ulang akan diadakan, dan sementara waktu Ciamis akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) Bupati," ujarnya.

Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Ciamis, Said Attanjani, menyoroti pentingnya sosialisasi untuk meningkatkan partisipasi pemilih.

"Kami terus berupaya bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk mendorong masyarakat menggunakan hak pilihnya," jelas Said.

Ia juga mengingatkan bahwa kampanye tidak boleh dilakukan di tempat pendidikan, tempat ibadah, dan tempat pelayanan publik, kecuali dengan izin khusus dari pimpinan lembaga. 

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Ciamis, Muharam Kurnia Derajat, menambahkan bahwa KPU telah menindaklanjuti seluruh tanggapan masyarakat terkait visi dan misi pasangan calon sesuai prosedur.

"Visi dan misi pasangan calon telah kami proses dengan baik," tambahnya.

Dengan berbagai persiapan yang sudah matang, Pilkada Ciamis 2024 akan menjadi momen penting bagi masyarakat untuk menentukan masa depan daerah mereka, meskipun hanya dihadapkan pada satu pasangan calon.

Editor
Link Disalin