Ikuti Kami :

Disarankan:

Kurang dari 12 Jam, Polres Ciamis Bekuk Komplotan Spesialis Pencuri Kabel Tower Telkomsel

Senin, 27 April 2026 | 16:57 WIB
Kurang dari 12 Jam, Polres Ciamis Bekuk Komplotan Spesialis Pencuri Kabel Tower Telkomsel
Kurang dari 12 Jam, Polres Ciamis Bekuk Komplotan Spesialis Pencuri Kabel Tower Telkomsel. Foto: Febrian Libelvalen.

Tim Resmob SatReskrim Polres Ciamis bergerak cepat mengungkap kasus pencurian kabel Power RRU milik Telkomsel di Dusun Pasirkadu, Desa Petirhilir, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis. Hanya dalam waktu kurang dari 12 jam, tiga orang pelaku berhasil diringkus di wilayah Kecamatan Cipaku, Minggu (26/4/2026).

CIAMIS, NewsTasikmalaya.com – Tim Resmob SatReskrim Polres Ciamis bergerak cepat mengungkap kasus pencurian kabel Power RRU milik Telkomsel di Dusun Pasirkadu, Desa Petirhilir, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis. Hanya dalam waktu kurang dari 12 jam, tiga orang pelaku berhasil diringkus di wilayah Kecamatan Cipaku, Minggu (26/4/2026).

Ketiga tersangka yang diamankan berinisial A dan AF, warga Kabupaten Bogor, serta DR, warga Kabupaten Majalengka. Penangkapan ini merupakan respons cepat kepolisian setelah menerima laporan gangguan teknis pada menara telekomunikasi tersebut.

Kapolres Ciamis, AKBP H. Hidayatullah, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari alarm gangguan antena yang diterima pihak pengelola tower. Setelah dicek ke lokasi, kabel Power RRU ditemukan dalam kondisi terpotong.

“Alhamdulillah, jajaran Satreskrim berhasil menangkap tiga tersangka pencurian kabel milik Telkomsel. Saat ini tim masih melakukan pengembangan lebih lanjut,” ujar AKBP Hidayatullah, didampingi Kasat Reskrim AKP Carsono dan Wakapolres Kompol Sujana, Senin (27/4/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa tujuh gulung kabel Power RRU dengan panjang masing-masing sekitar 55 meter. Selain itu, petugas mengamankan satu unit mobil Suzuki warna putih yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya.

Petugas juga menyita sejumlah alat bukti pendukung seperti gunting baja, golok, dan peralatan teknis lainnya yang digunakan untuk memotong kabel di ketinggian tower.

“Pelaku memotong kabel power tersebut menjadi tujuh bagian. Kami juga mengamankan kendaraan dan alat-alat yang digunakan untuk merusak fasilitas komunikasi ini,” tambah Kapolres.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa ketiga tersangka diduga kuat merupakan bagian dari komplotan pencuri kabel yang terorganisir. Aksi mereka disinyalir tidak hanya terbatas di wilayah Ciamis, namun juga menyasar daerah-daerah lain di Jawa Barat.

“Ini adalah komplotan terorganisir. Kami sedang melakukan koordinasi dan sinkronisasi data dengan Polres di wilayah tetangga untuk mengungkap jaringan ini sampai ke akar-akarnya,” tegas Hidayatullah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk proaktif menjaga keamanan fasilitas umum di lingkungan sekitar dan segera melapor melalui layanan darurat 110 jika melihat aktivitas mencurigakan. Layanan tersebut dapat diakses secara gratis selama 24 jam.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement