Ikuti Kami :

Disarankan:

Mantan Pegawai BRI di Banjar Perjuangkan Hak Usai PHK Massal, Pemerintah Diharapkan Turun Tangan

Selasa, 04 Maret 2025 | 12:55 WIB
Watermark
Mantan Pegawai BRI di Banjar Perjuangkan Hak Usai PHK Massal, Pemerintah Diharapkan Turun Tangan. Foto: NewsTasikmalaya.com/Martin

Puluhan mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Banjar mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar pada Selasa (4/3/2025).

BANJAR, NewsTasikmalaya.com – Puluhan mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Banjar mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar pada Selasa (4/3/2025). Mereka menuntut kejelasan terkait hak-hak yang belum diberikan pasca-PHK massal yang terjadi pada Februari 2025.  

Riza Nugraha, koordinator para eks pegawai yang terkena PHK, mengungkapkan bahwa mereka datang mewakili rekan-rekan dari Ciamis, Tasikmalaya, dan Pangandaran. Menurutnya, total ada 31 pegawai yang terdampak, namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai pesangon dan hak lainnya. 

Selain masalah pesangon, para eks pegawai juga mengadukan pemblokiran rekening mereka oleh pihak bank. Riza menilai tindakan ini merugikan mereka, karena menghambat transaksi keuangan, termasuk pembayaran gaji bulan Desember yang seharusnya diterima pada Januari.  

"Kami tidak bisa menggunakan rekening untuk transaksi maupun usaha lainnya akibat pemblokiran sepihak ini," tegas Riza.  

Nana Suryana, kuasa hukum para eks pegawai, menambahkan bahwa alasan pemblokiran rekening terkait pinjaman pegawai di bank. Namun, ia menekankan bahwa pinjaman dan PHK adalah dua hal yang berbeda dan tidak bisa dicampuradukkan secara hukum.  

"Pemblokiran rekening ini sama saja dengan membatasi hak perdata klien kami," ujar Nana. Ia juga menyesalkan bahwa hingga kini pihak BRI Banjar belum mengundang para pegawai yang terkena PHK untuk memberikan penjelasan resmi.

Dewi Fartika, Kepala Hubungan Industrial Disnaker Kota Banjar, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait PHK dari Bank BRI. Namun, laporan tersebut masih menunggu disposisi dari pimpinan dinas sebelum ada tindakan lebih lanjut.  

Menurut Dewi, sebanyak 32 pegawai terdampak PHK, dan mereka datang untuk meminta kepastian pembayaran hak mereka.  

"Saat ini kami masih memproses laporan dari BRI yang baru masuk pagi tadi, jadi belum bisa memberikan keputusan," jelasnya.  

Dewi juga mengungkapkan bahwa pesangon yang akan diberikan kepada para eks pegawai lebih tinggi dari perhitungan standar Disnaker, menunjukkan bahwa BRI memberikan kebijakan lebih bijaksana dalam hal ini.  

Namun, terkait pemblokiran rekening, Disnaker tidak memiliki wewenang untuk ikut campur. "Kami sudah menghubungi BRI pusat untuk meminta klarifikasi. Mereka menyebutkan bahwa pemblokiran dilakukan karena adanya kewajiban yang belum diselesaikan oleh pegawai yang terkena PHK," tambahnya.  

Para eks pegawai kini menanti langkah konkrit dari pemerintah dan pihak terkait untuk memastikan hak mereka terpenuhi, baik dalam hal pesangon maupun akses ke rekening mereka yang diblokir.

 

 

Editor
Link Disalin