Ikuti Kami :

Disarankan:

Modus Hibah Rp33 Miliar di Ciamis Berujung Penipuan, Empat Pelaku Ditangkap

Selasa, 26 Mei 2026 | 13:43 WIB
Modus Hibah Rp33 Miliar di Ciamis Berujung Penipuan, Empat Pelaku Ditangkap
Modus Hibah Rp33 Miliar di Ciamis Berujung Penipuan, Empat Pelaku Ditangkap. Foto: NewsTasikmalaya.com/Febrian Libelvalen

Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus pemberian dana hibah sebesar Rp33 miliar.

CIAMIS, NewsTasikmalaya.com - Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus pemberian dana hibah sebesar Rp33 miliar. Dalam kasus tersebut, empat pelaku berhasil diamankan, sementara tiga lainnya masih masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah mengungkapkan, kasus itu terbongkar setelah korban bernama H. Nanang Kosim Rohmana melapor ke polisi usai mengalami kerugian hingga Rp150 juta.

“Para pelaku menjanjikan korban akan mendapatkan dana hibah sebesar Rp33 miliar. Namun korban diminta menyerahkan uang jaminan terlebih dahulu,” ujar AKBP H. Hidayatullah saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Selasa (26/5/2026).

Peristiwa bermula saat korban bernama H. Nanang Kosim Rohmana bertemu dengan tersangka PN alias Abah Novan di kawasan Masjid Agung Ciamis pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.

Dalam pertemuan itu, PN mengaku sebagai seorang kiai dan menawarkan bantuan dana hibah sebesar Rp33 miliar. Namun, korban diminta menyerahkan uang jaminan sebesar Rp300 juta sebagai syarat pencairan dana hibah tersebut.

Karena korban hanya sanggup menyediakan Rp150 juta, para pelaku akhirnya menyetujui nominal tersebut sebagai uang jaminan awal.

Pada malam harinya sekitar pukul 20.00 WIB, korban kembali bertemu dengan para pelaku di kawasan Alun-Alun Banjarsari. Di lokasi tersebut, korban menyerahkan uang tunai Rp150 juta kepada pelaku.

Setelah uang diterima, korban diajak masuk ke mobil Toyota Avanza warna silver. Pelaku kemudian meyakinkan korban bahwa uang hibah Rp33 miliar telah tersedia di dalam kendaraan dan korban akan diantar ke bank untuk proses pencairan.

Namun, saat melintas di wilayah Sukajadi, Kecamatan Pamarican, mobil yang ditumpangi korban tiba-tiba dipepet kendaraan Mitsubishi Xpander warna hitam yang dikendarai komplotan pelaku lain.

“Korban dan pelaku kemudian diturunkan di pinggir jalan dengan alasan menjadi korban pembegalan. Selanjutnya kendaraan Avanza yang diklaim berisi uang hibah Rp33 miliar dibawa kabur oleh kelompok lain. Skenario ini sengaja dibuat agar korban percaya bahwa uang hibah tersebut dirampas oleh pelaku begal,” ujar AKBP H. Hidayatullah.

Merasa menjadi korban pembegalan, korban kemudian melapor ke pihak kepolisian. Tim gabungan dari Polsek Banjarsari, Satreskrim Polres Ciamis, dan Resmob Polda Jawa Barat langsung melakukan penyelidikan intensif.

Hasilnya, pada Kamis (21/5/2026), empat pelaku berhasil ditangkap di Rest Area KM 72 Tol Purbaleunyi.

Empat tersangka yang diamankan yakni PN alias Abah Novan, warga Garut, yang berperan sebagai kiai palsu sekaligus penerima uang jaminan dari korban. Kemudian Tr, warga Kota Tasikmalaya, yang bertugas meyakinkan korban terkait dana hibah tersebut.

Selanjutnya, KF, warga Kabupaten Tasikmalaya, berperan sebagai sopir penjemput pelaku utama saat aksi pembegalan rekayasa berlangsung. Sementara ADS, warga Kabupaten Ciamis, bertugas mengantar korban ketika penyerahan uang dilakukan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Toyota New Avanza warna silver metalik bernomor polisi Z 1768 KI lengkap dengan STNK dan kunci kendaraan.

Polisi juga menyita sebanyak 3.062 lembar uang mainan pecahan Rp100 ribu yang digunakan pelaku untuk meyakinkan korban seolah-olah merupakan uang hibah senilai miliaran rupiah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran bantuan dana, hibah, maupun penggandaan uang yang meminta uang jaminan di awal.

“Jangan mudah percaya dengan iming-iming bantuan dana dalam jumlah besar yang meminta setoran uang terlebih dahulu. Modus seperti ini patut dicurigai sebagai tindak penipuan,” tegasnya.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement