CIAMIS, NewsTasikmalaya.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis terus memperkuat kolaborasi bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ciamis guna meningkatkan kualitas serta kecepatan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk).
Komitmen strategis tersebut ditegaskan dalam Rapat Dinas Tetap (Radintap) yang dihadiri oleh seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Ciamis pada Kamis (6/8/2026).
Kepala Disdukcapil Kabupaten Ciamis, Yayan Muhammad Supyan, mengungkapkan bahwa forum ini menjadi momentum krusial untuk menyelaraskan langkah demi menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan terintegrasi secara digital.
Menurut Yayan, fokus utama kerja sama ini berpusat pada percepatan penyampaian data masyarakat yang melangsungkan pernikahan di KUA. Data real-time tersebut menjadi pijakan utama untuk memutakhirkan basis data kependudukan secara instan.
"Kami mengajak Kementerian Agama beserta seluruh jajaran KUA se-Kabupaten Ciamis untuk terus meningkatkan sinergi dalam penyampaian data perkawinan. Integrasi ini sangat vital untuk mendukung tertib adminduk sekaligus mempercepat pemutakhiran status kependudukan warga," ujar Yayan, Jumat (7/8/2026).
Menikah Langsung Dapat KK Baru dan KTP-el Status Kawin
Dalam kesempatan tersebut, Disdukcapil turut mensosialisasikan secara masif inovasi unggulan bernama PELAMINAN PENGANTIN. Terobosan ini memberikan kepraktisan luar biasa bagi para pengantin baru yang mengikat janji suci di KUA.
"Melalui inovasi PELAMINAN PENGANTIN, pengantin baru tidak hanya membawa pulang Buku Nikah, tetapi juga langsung menerima paket dokumen kependudukan lengkap yang sudah diperbarui, yaitu Kartu Keluarga (KK) baru dan KTP elektronik dengan status yang telah berubah menjadi kawin," jelas Yayan.
Selain inovasi layanan pengantin, Disdukcapil juga memohon dukungan KUA se-Kabupaten Ciamis terkait penyediaan data register Buku Nikah apabila terdapat warga yang mengalami kehilangan dokumen resmi tersebut. Data rujukan ini sangat dibutuhkan sebagai salah satu syarat administratif penerbitan Akta Kelahiran anak.
"Kerja sama lintas instansi ini diharapkan memangkas birokrasi, sehingga masyarakat yang kehilangan Buku Nikah tetap bisa mengurus Akta Kelahiran anak dengan cepat dan tanpa proses yang berbelit," tambahnya.
Tak sekadar urusan teknis penerbitan dokumen, Disdukcapil juga mendorong pihak KUA untuk tak henti memberikan edukasi mengenai risiko nikah siri. Masyarakat yang terlanjur menikah secara siri diimbau segera mengajukan isbat nikah melalui Pengadilan Agama agar pernikahannya diakui secara hukum negara.
"Pencatatan pernikahan yang sah secara hukum negara akan memberikan perlindungan dan kepastian hukum, sekaligus memudahkan pemenuhan hak-hak anak dalam pengurusan KK, KTP-el, hingga Akta Kelahiran," tegas Yayan.
"Melalui koordinasi intensif ini, kami berkomitmen mewujudkan pelayanan adminduk yang semakin terintegrasi, menghadirkan kepastian hukum, serta mewujudkan tertib administrasi kependudukan di seluruh wilayah Kabupaten Ciamis," pungkasnya.